KEUANGAN NEGARA
3.1 Sistem
Adiministrasi Dan Keuangan Negara
Menurut Stoner dan Winkel (1987),
manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengendalian kegiatan-kegiatan anggota-anggota organisasi dan penggunaan
seluruh sumber organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam
pengelolaan keuangan negara, fungsi perencanaan,pengorganisasian, pengarahan,
dan pengendalian di bidang keuangan harus dilakukan secara sistematis dalam
rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pembangunan nasional adalah upaya
yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan
bernegara, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut serta mewujudkan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sistem
administrasi keuangan negara diatur
dengan berbagai ketentuan, diantaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara pasal 1 bahwa pengertian keuangan negara adalah semua hak
dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara. Pengertian
keuangan negara yang begitu luas memerlukan pengadministrasian yang sistematis,
terpadu, dan berkelanjutan.
Fungsi perencanaan yang diatur
dalam Undang- Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional tidak
dibahas secara rinci. Akan tetapi, pembahasan mengenai keuangan negara lebih
difokuskan pada fungsi pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian sesuai
dengan ketentuan undang-undang di bidang keuangan negara.Sedangkan fungsi
perencanaan keuangan negara dibahas pada materi penyusunan dan penetapan
APBN.[1]
3.2 Reformasi
Pengelolaan Anggaran
Anggaran
dengan pendekatan New Public Manajemen (NPM).Anggaran Negara sebagai alat perencanaan kegiatan public yang
dinyatakan dalam satuan mata uang (rupiah) sekaligus dapat digunakan sebagai
alat pengendalian.Agar fungsi perencanaan dan pengawasan dapat berjalan dengan
baik, maka sistem anggaran dan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran harus
dilakukan dengan cermat dan sistematis.
Sebagai
sebuah sistem, perencanaan anggaran Negara telah mengalami banyak
perkembangan.Sistem perencanaan anggaran Negara pada saat ini telah mengalami
perkembangan dan perubahan sesuai dinamika manajemen sector public dan tuntutan
yang muncul di masyarakat, yaitu sistem penganggaran dengan pendekatan New
Public Manajemen (NPM).
Model
NPM berfokus pada manajemen sector public yang berorientasi pada kinerja, bukan
pada kebijakan.Penggunaan paradigma baru tersebut menimbulkan beberapa
konsekuensi pada pemerintah, diantaranya adalah tuntutan untuk melakukan
efisiensi.
Pemangkasan
biaya (cost cutting), dan kompetisi tender.Salah satu model pemerintahan di era
NPM adalah model pemerintahan yang diajukan oleh Obsorne dan Gaebler (1992)
yang tertuang dalam pandangannya yang dikenal dengan konsep “reinventing
government”.
Munculnya
konsep New Publik Manajemen (NPM) berpengaruh langsung terhadap konsep anggaran
Negara pada umumnya. Salah satu pengaruh itu adalah terjadinya sistem perubahan
anggaran dari model anggaran tradisional
menjadi anggaran yang lebih berorientasi pada kinerja.Perubahan
Pendekatan Anggaran Negara, Beberapa teknik penganggaran sector public,
antaralain :
a.
Teknik Anggaran Kinerja (Performance
Budgetting)
Pendekatan kinerja disusun untuk
mengatasi berbagai kelemahan yang terdapat dalam anggaran tradisional,
khususnya kelemahan karena tidak adanya tolak ukur yang dapat digunakan untuk
mengukur kinerja dalam pencapaian tujuan dan sasaran pelayanan
public.Pendekatan ini sangat menekankan pada konsep value for money dan
pengasan atas kinerja output. Pendekatan ini juga mengutamakan mekanisme
penentuan prioritas tujuan serta pendekatan yang sistematik dan rasional dalam
proses pengambilan keputusan. Untuk mengimplementasikan hal-hal tersebut,
anggaran kinerja dilengkapi dengan teknik analisis antara biaya dan manfaat.
Sistem penganggaran kinerja pada
dasarnya merupakan sistem yang mencakup kegiatan penyusunan program dan tolak
ukur kinerja sebagai instrument untuk mencapai tujuan dan sasaran
program.Penerapan sistem anggaran kinerja dalam penyusunan anggaran dimulai
dengan perumusan program dan penyusunan struktur organisai pemerintah yang
sesuai dengan program tersebut.Kegiatan tersebut mencakup pula penentuan unit
kerja yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program, serta penentuan
indicator kinerja yang digunakan sebagai tolak ukur dalam mencapai tujuan
program yang telah ditentukan.
b.
Zero Based Budgeting (ZBB)
Konsep Zero Based Budgeting
dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan yang ada pada sistem anggaran tradisional.
Penyusunan anggaran dengan menggunakan konsep ZBB dapat mengilangkan kelemahan
pada konsep incrementalism dan line item karena anggaran diasumsikan dari nol
(zero base).
Penyusunan anggaran yang bersifat
incremental mendasarkan besarnya besarnya realisasi anggaran tahun ini untuk
menetapkan anggaran tahun depan, yaitu dengan menyesuaikan tingkat inflasi atau
jumlah penduduk. ZBB tidak berpatokan pada anggaran tahun lalu untuk menyusun
anggaran tahun ini, namun didasarkan pada kebutuhan saat ini. Dengan ZBB,
seolah-olah proses anggaran dimulai dari hal-hal yang baru sama sekali. Item
anggaran yang sudah tidak relevan dan tidak mendukung pencapaian tujuan
organisasi dapat hilang dari struktur anggaran, atau mungkin juga muncul item
baru.[2]
c.
Planning, programming, and budgeting
system (PPBS)
PPBS merupakan teknik penganggaran
yang didasarkan pada teori sistem yang berorientasi pada output dan tujuan
dengan penekanan utamanya pada alokasi sumberdaya berdasarkan analisis ekonomi.
Sistem anggaran PPBS tidak mendasarkan pada struktur organisasi tradisional
yang terdiri dari divisi-divisi, namun berdasarkan program, yaitu pengelompokan
aktivitas untuk mencapai tujuan tertentu.
PPBS adalah salah satu model
penganggaran yang ditujukan untuk membantu manajemen pemerintah dalam membuat
keputusan alokasi sumber daya secara lebih baik.Hal tersebut disebabkan sumber
daya yang dimiliki pemerintah sangat terbatas jumlahnya, sedangkan tuntutan
masyarakat tidak terbatas jumlahnya.Dalam keadaan tersebut pemerintah dihadapkan
pada pilihan alternative keputusan yang memberikan manfaat paling besar dalam
pencapaian tujuan bernegara secara keseluruhan.PPBS memberikan kerangka untuk
membuat pilihan tersebut.Pendekatan baru dalam sistem anggaran Negara tersebut
cenderung memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Komprehensif/komparatif
2. Terintegrasi
dan lintas departemen
3. Proses
pengambilan keputusan yang rasional
4. Berjangka
panjang
5. Spesifikasi
tujuan dan urutan prioritas
6. Analisis
total cost and benefit (termasuk opportunity cost),
7. Berorientasi
pada input, output, dan outcome, bukan sekedar input,
8. Adanya
pengawasan kinerja.[3]
3.3 Keuangan Dan Pembendaharaan Negara
3.3.1 Keuangan Negara
1) Pengertian
Keuangan Negara
Definisi
keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat
dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara
adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan.
a.
Sisi obyek, yang dimaksud
dengan keuangan Negara adalah meliputi semua
hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai
dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan
dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan
kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala
sesuatu baik berupa uang maupun berupa
barang yang dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut.
b. Sisi subyek, Keuangan
Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana
tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau
dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Perusahan Negara/Daerah dan badan lain yang
ada kaitannya dengan keuangan negara.
c. Sisi proses, Keuangan Negara
mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang
berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana
tersdebut di atas mulai dari perumusan kebijakan
dan pengambilan keputusan sampai dengan
pertanggungjawaban.
d. Sisi Tujuan, Keuangan Negara
meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan
hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau
penguasaan obyek dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan negara.[4]
2) Pengelompokkan Keuangan Negara
Berdasarkan pengertian keuangan
negara dengan pendekatan objek, terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang
dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk kebijakan dan
kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan. Dengan demikian, bidang pengelolaan keuangan negara dapat
dikelompokkan dalam:
a.
subbidang
pengelolaan fiskal,
b.
subbidang
pengelolaan moneter, dan
c.
subbidang
pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.[5]
Pengelolaan
keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal meliputi kebijakan dan
kegiatan yang berkaitan dengan
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai dari penetapan
Arah dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan
APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR,
pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran
negara (PAN) sampai dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang.
Pengelolaan
keuangan negara subbidang pengelolaan moneter berkaitan dengan kebijakan dan
pelaksanaan kegiatan sektor perbankan dan lalu lintas moneter baik dalam maupun
luar negeri.
Pengelolaan
keuangan negara subbidang kekayaan negara yang dipisahkan berkaitan dengan
kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah
(BUMN/BUMD) yang orientasinya mencari keuntungan (profit motive).
Berdasarkan
uraian di atas, pengertian keuangan negara dapat dibedakan antara: pengertian
keuangan negara dalam arti luas, dan pengertian keuangan negara dalam arti
sempit.
Pengertian
keuangan negara dalam arti luaspendekatannya adalah dari sisi objek yang
cakupannya sangat luas, dimana keuangan negara mencakup kebijakan dan kegiatan
dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan.Sedangkan pengertian keuangan negara dalam arti sempithanya mencakup
pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal saja.
3) Asas-asas
Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya
good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu
diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai
dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.Sesuai
dengan amanat Pasal 23 C Undang-undang Dasar 1945.
Aturan pokok Keuangan Negara telah
dijabarkan ke dalam asas-asas umum, yang meliputi baik asas-asas yang telah
lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas
universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru
sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik (best practices) dalam
pengelolaan keuangan negara. Antara lain yaitu akuntabilitas berorientasi pada
hasil, Profesionalitas, Proporsionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan
keuangan Negara, pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan
mandiri. Penjelasan dari masing-masing asas tersebut adalah sebagai berikut.[6]
a. Asas Tahunan, memberikan persyaratan
bahwa anggaran negara dibuatsecara tahunan yang harus mendapat persetujuan dari
badan legislatif (DPR).
b. Asas Universalitas(kelengkapan),
memberikan batasan bahwa tidakdiperkenankan terjadinya percampuran antara
penerimaan negara dengan pengeluaran negara.
c. Asas Kesatuan, mempertahankan hak
budget dari dewan secara lengkap,berarti semua pengeluaran harus tercantum
dalam anggaran. Oleh karena itu, anggaran merupakan anggaran bruto, dimana yang
dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya.
d. Asas Spesialitas, mensyaratkan bahwa
jenis pengeluaran dimuat dalammata anggaran tertentu/tersendiri dan
diselenggarakan secara konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Secara kuantitatif artinya jumlah yangtelah ditetapkan dalam mata anggaran
tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Secara kualitatif
berarti penggunaan anggaran hanya
dibenarkan untuk mata anggaran yang telah ditentukan.
e. Asas Akuntabilitas berorientasi pada
hasil, mengandung makna bahwasetiap pengguna anggaran wajib menjawab dan
menerangkan kinerja organisasi atakeberhasilan atau kegagalan suatu program
yang menjadi tanggung jawabnya.
f. Asas Profesionalitas mengharuskan
pengelolaan keuangan negara ditanganioleh
tenaga yang profesional.
g. Asas Proporsionalitas; pengalokasian
anggaran dilaksanakan secaraproporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga
sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.
h. Asas Keterbukaan dalam pengelolaan
keuangan negara, mewajibkanadanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan, dan
perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh lembaga audit yang
independen.
i.
Asas
Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri,memberi
kewenangan lebih besar pada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan
pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independen.[7]
Asas-asas umum tersebut diperlukan
pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah.Dengan
dianutnya asas-asas umum tersebutdi dalam undang-undang tentang Keuangan
Negara, pelaksanaan undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi
manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan
pelaksanaan desentralisasi dan otonomidaerahdi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4) Ruang Lingkup Keuangan Negara
Dalam
Pasal 1 angka 1 dan pasal (2) UU 17 Tahun 2003) tentang Keuangan Negara
disebutkan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan semua
kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
yang berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan
Negara sebagaimana dimaksud meliputi :
a.
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan
dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman.
b.
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas
pelayanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga.
c.
Penerimaan Negara, yaitu uang yang masuk ke
kas negara.
d.
Pengeluaran Negara, yaitu uang yang keluar
dari kas negara.
e.
Penerimaan Daerah, yaitu uang yang masuk ke
kas daerah.
f.
Pengeluaran daerah, yaitu uang yang keluar
dari kas daerah.
g.
Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola
sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang,
serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang
dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah. (Perusahaan Negara adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat
Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya
dimiliki oleh Pemerintah Daerah).
h.
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh
pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/ atau
kepentingan umum.
i.
Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan
menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah, yang meliputi kekayaan yang
dikelola oleh orang atau badan lain yang berdasarkan kebijakan pemerintah,
yayasan-yayasan dilingkungan kementrian negara/ lembaga, atau perusahaan
negara/daerah.[8]
3.3.2 Pembendaharaan
Negara
1)
Pengertian
Perbendaharaan Negara menurut UU No. 1 Tahun2004
Perbendaharaan Negara menurut UU No. 1
Tahun 2004 adalah
“pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah, pencegahan agar jangan
sampai terjadi kebocoran dan penyimpangan, pencarian sumber pembiayaan yang
paling murah dan pemanfaatan dana yang menganggur (idle cash) untuk
meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan. Upaya untuk menerapkan
prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang dilaksanakan di dunia usaha ke dalam
pengelolaan keuangan pemerintah tidak dimaksudkan untuk menyamakan pengelolaan
keuangan sector pemerintah dengan pengelolaan keuangan sektor swasta.Pada
hakikatnya, negara adalah suatu lembaga politik.Dalamkedudukannya yang
demikian, negara tunduk pada tatanan hukumpublik.Melalui kegiatan berbagai
lembaga pemerintah, Negara berusaha memberikan jaminan kesejahteraan kepada
rakyat (welfarestate).[9]
Namun,
pengelolaan keuangan sektor publik yang selama inimenggunakan pendekatan
superioritas negara telah membuataparatur pemerintah yang mengelola keuangan
sektor publik tidak lagidianggap berada dalam kelompok profesi manajemen oleh
paraprofesional. Oleh karena itu, perlu dilakukan pelurusan kembali pengelolaan
keuangan pemerintah dengan menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang
pencegahan agar jangan sampai terjadi kebocoran dan penyimpangan, pencarian
sumber pembiayaan yang paling murah dan pemanfaatan dana yang menganggur (idle
cash) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan. Upaya untuk
menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang dilaksanakan di dunia
usaha ke dalam pengelolaan keuangan pemerintah tidakdimaksudkan untuk
menyamakan pengelolaan keuangan sektor pemerintah dengan pengelolaan keuangan
sektor swasta.Padahakikatnya, negara adalah suatu lembaga
politik.Dalamkedudukannya, negara tunduk pada tatanan hukum publik.Melalui
kegiatan berbagai lembaga pemerintah, Negara berusaha memberikan jaminan
kesejahteraan kepada rakyat (welfarestate).Namun,pengelolaan keuangan sektor
publik yang selama inimenggunakan pendekatan superioritas negara telah
membuataparatur pemerintah yang mengelola keuangan sektor publik tidak lagidianggap
berada dalam kelompok profesi manajemen oleh paraprofesional.Oleh karena itu,
perlu dilakukan pelurusan kembalipengelolaan keuangan pemerintah dengan
menerapkan prinsip-prinsipkepemerintahan yang (APBN/APBD)”.Sejalan dengan
perkembangankebutuhan pengelolaan keuangan
negara, dirasakan semakinpentingnya fungsi perbendaharaan dalam rangka
pengelolaan sumberdaya keuangan pemerintah yang terbatas secara efisien.
Presiden
selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaanumum pengelolaan keuangan negara
sebagai bagian dari kekuasaanpemerintahan.Dalam pelaksanaannya, kekuasaan
presiden tersebuttidak dilaksanakan sendiri oleh presiden.Pengelolaan
keuangannegara secara teknis dilaksanakan melalui dua pengurusan,
yaitupengurusan umum/administrasi yang mengandung unsur penguasaandan
pengurusan khusus yang mengandung unsur kewajiban.
Pengurusan
umum erat hubungannya dengan penyelenggaraan tugas pemerintah di segala bidang
dan tindakannya dapat membawa akibat pengeluaran dan atau menimbulkan
penerimaan negara.Sedangkan pengurusan khusus atau pengurusan komptabel
mempunyaikewajiban melaksanakan perintah-perintah yang datangnya daripengurusan
umum.
Dikuasakan
kepada menteri keuangan, selaku pengelola fiscal dan wakil pemerintah dalam
kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan kepada menteri/pimpinan lembaga
negara dan lembagapemerintah non kementerian negara, selaku
penggunaanggaran/pengguna barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya dan
kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepalapelaksanaan dan mewakili kekayaan
daerahPelimpahan kekuasaantersebut tidak termasuk kewenangan di antara lain
mengeluarkanrupiah, moneter serta kelancaran sistem pembayaran dilakukan
olehbank sentral.
Menteri
keuangan sebagai pembantu presiden dalam bidanghakikatnya Pemerintah Republik
tanggung jawab, terlaksananyamekanisme check and balance, untuk pemerintahan
daerah sebagaiperwujudan asas desentralisasi, untuk mengelola keuangan
daerahpemerintah daerah dalam kepemilikan yang dipisahkan. Bidangmoneter, yang
meliputi dan mengedarkan uang, yang pelaksanaannyadiatur dengan undang-undang.
Untuk mencapai kestabilan nilai tugasmenetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengatur dan menjagakeuangan pada adalah Chief Financial Officer (CFO)
Indonesia,sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakikatnya adalahChief
Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentupemerintahan. Prinsip ini
perlu dilaksanakan secara konsisten agarterdapat kejelasan dalam pembagian
wewenang dan serta mendorongupaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan
tugaspemerintahan.
Menteri keuangan selaku pengelola fiskal
bertanggung jawab terhadap fungsi-fungsi: pengelolaan kebijakan fiskal dan
kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi
kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan. Kewenangan presiden
terhadap pengelolaan keuangan negara yang dilimpahkan kepada pejabat negara,
meliputi kewenangan yang bersifat umum yang timbul dari pengurusan umum, dan
kewenangan yang bersifat khusus yang timbul dari pengurusan khusus.
Kewenangan
yang bersifat umum meliputi kewenangan untuk menetapkan Arah dan Kebijakan Umum
(AKU).Menetapkan strategidan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain
menetapkan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, pedomanpenyusunan
rencana kerja kementerian negara/lembaga, gaji dantunjangan, pedoman
pengelolaan penerimaan negara. Kewenanganyang bersifat khusus meliputi
kewenangan membuatkeputusan/kebijakan teknis berkaitan pengelolaan APBN, antara
lain menetapkan keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN,keputusan
rincian APBN, keputusan dana perimbangan, danpenghapusan aset dan piutang
negara.
2) Pengurusan Khusus atau Kebendaharaan atau
Komptable
Kewenangan pengurusan khusus atau
pengurusankebendaharaan (komptable) dipegang oleh menteri keuangan, sesuaipasal
7 UU No. 1 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa menterikeuangan adalah Bendahara
Umum Negara.
a. Pengertian Bendahara
Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugasuntuk dan
atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, danmembayar/menyerahkan uang atau
surat berharga atau barang-barangnegara/daerah. Dari definisi di atas,
bendahara yang ditugaskan untukpengurusan keuangan negara dapat dijabat oleh
orang-orang (pegawainegeri atau swasta) dan badan hukum yang diangkat oleh
menteri atauketua lembaga negara yang menguasai bagian anggaran negara
untukmengelola uang, surat-surat berharga, dan barang barang miliknegara.
Pengangkatan bendahara oleh menteri atau ketua lembaganegara ditetapkan dengan
surat keputusan.
Beberapa ketentuan yangberkaitan dengan masalah bendahara yaitu
sebagai berikut:
a.
Bendahara
penerimaan dan bendahara pengeluaran diangkat olehmenteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota.
b.
Bendaharapenerimaan
dan bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsionaldan tidak boleh dirangkap
oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau KuasaBendahara Umum Negara.
c.
Bendahara
penerimaan/pengeluarandilarang melakukan baik secara langsung maupun tidak
langsung,kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa,atau
bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualantersebut.
d.
Persyaratan
pengangkatan dan pembinaan karierbendahara diatur oleh Bendahara Umum Negara
selaku PembinaNasional Jabatan Fungsional Bendahara.
Berdasarkan objek pengurusannya, bendahara dapatdibedakan menjadi
bendahara uang dan bendahara barang.Bendahara uang mempunyai tugas untuk
melakukan pengurusan uangyang dinyatakan dalam kegiatan menerima,
menyimpan,mengeluarkan, mengadministrasikan, serta mempertanggungjawabkan uang
yang berada dalam pengurusannya. Yang dimaksuduang di sini adalah uang milik
negara dan uang milik pihak ketiga yangdikuasai oleh negara, dan juga
surat-surat berharga seperti cek, beameterai, prangko, dan juga surat perintah membayar.
Bendahara uangdapat dikelompokkan lagi menjadi:
a.
Bendahara umum
yaitubendahara yang mengurus perbendaharaan negara baik di bidangpenerimaan
maupun pengeluaran negara.
b.
Bendahara
khususpenerimaan yaitu bendahara yang hanya mengurus penerimaannegara.
c.
Bendahara
khusus pengeluaran yaitu bendahara yanghanya mengurus pengeluaran negara.
Masing-masing jenis bendaharaakan diuraikan lebih lanjut di bawah ini:
a)
Bendahara Umum Negara (BUN).
Bendahara Umum
Negara (BUN) adalah pejabat yang diberitugas untuk melaksanakan fungsi
bendahara umum negara.Menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat
Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya,
yang ditunjuk sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara adalah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Negara di tingkat pusat dan kantor wilayah (kanwil) Direktorat
Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Negara serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) untuk tingkat wilayah/daerah.
Tugas
kebendaharaan dimaksud meliputi kegiatan menerima menyimpan, membayar atau
menyerahkan, menatausahakan, danmempertanggungjawabkan uang dan surat berharga
yang beradadalam pengelolaannya. Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban
memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan
anggaran, serta melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran
anggaran setelah dilakukan pengujian dan pembebanan pada anggaran yang telah
disediakan sebelumnya.
b)
Bendahara Khusus Penerimaan
Menteri/pimpinan
lembaga mengangkat bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran untuk
melaksanakantugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian
negara/lembaga/satuan kerja. Tugaskebendaharaan dimaksud meliputi kegiatan
menerima, menyimpan,menyetor/membayar/ menyerahkan, menatausahakan,
danmempertanggungjawabkan penerimaan/ pengeluaran uang dan suratberharga yang
berada dalam pengurusannya.
Bendahara
khusus penerimaan adalah orang yang ditunjukpejabat yang berwenang, yang khusus
melakukan penerimaan ataspendapatan negara dan selanjutnya menyetorkan ke kas
negara,sehingga
bendahara ini sering disebut juga “penyetor tetap“ atau“penyetor berkala”
karena dari uang yang diterimanya, pada
waktuyang tetap harus disetorkan ke kas negara. Contoh bendahara jenis
iniadalah bendahara penerima bea dan cukai, bendahara penerima
padadepartemen/lembaga negara yang mengelola Penerimaan NegaraBukan Pajak
(PNBP) antara lain dari hasil pertanian, kehutanan,penjualan jasa, sita, denda
dansebagainya. Secara periodik, bendahara ini membuat suratpertanggungjawaban
tentang uang yang diterima dan disetorkannyameskipun tidak ada uang yang harus
disetor (tidak ada penerimaan).
c)
Bendahara Khusus Pengeluaran
Bendahara ini
tugasnya melakukan pembayaran atas tagihan kepada negara baik secara langsung
maupun melalui uang persediaan dengan dana yang diperolehnya melalui Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
b. Kuasa Pengguna Anggaran.
a)
Pengguna Anggaran
Menteri/pimpinan lembaga adalah penggunaanggaran/pengguna barang
bagi kementerian negara/lembaga yangdipimpinnya. Sebagai pengguna anggaran,
menteri/pimpinan lembaga memiliki wewenang: menyusun dokumen pelaksanaan
anggaran menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menetapkan pejabat
yang bertugas melakukan pemungutanpenerimaan Negara menetapkan pejabat yang
bertugas melakukanpengelolaan utang dan piutang melakukan tindakan
yangmengakibatkan pengeluaran anggaran belanja menetapkan pejabatyang bertugas
melakukan pengujian dan perintah pembayaranmenggunakan barang milik Negara menetapkan
pejabat yangbertugas melakukan pengelolaan barang milik Negara mengawasi
pelaksanaan anggaran menyusun dan menyampaikan laporankeuangan dari kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya.
b)
Bendahara Umum Negara (BUN)
Menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara memilikiwewenang:
menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran Negara mengesahkan
dokumen pelaksanaan anggaran, melakukan pengendalian pelaksanaan
anggaran Negara, menetapkansistem penerimaan dan pengeluaran kas Negara, menunjuk
bankdan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaanpenerimaan dan
pengeluaran anggaran Negara, mengusahakan danmengatur dana yang diperlukan
dalam pelaksanaan anggaran Negara, menyimpan uang Negara, menempatkan uang
negara danmengelola/menatausahakan investasi. Dalam rangka pengelolaan
kas,investasi yang dimaksud adalah pembelian Surat Utang Negara (SUN), melakukan
pembayaran berdasarkan permintaan pejabat penggunaanggaran atas beban rekening
kas umum Negara, melakukanpinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah,
memberikan pinjaman atas nama pemerintah, melakukan pengelolaan utang dan
piutang Negara, mengajukan rancangan peraturanpemerintah tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan, melakukanpenagihan piutang Negara, menetapkan sistem akuntansi
dan pelaporan keuangan Negara, menyajikan informasi keuangan negara, menetapkan
kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik Negara, menentukan
nilai tukar mata uang asing terhadaprupiah dalam rangka pembayaran pajak, dan
menunjuk pejabat KuasaBendahara Umum Negara.
Menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negaramengangkat Kuasa
Bendahara Umum Negara untuk melaksanakantugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran dalamwilayah kerja yang ditetapkan. Tugas kebendaharaan
dimaksudmeliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar ataumenyerahkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uangdan surat berharga yang berada
dalam pengelolaannya. KuasaBendahara Umum Negara melaksanakan penerimaan
danpengeluaran kas negara sekaligus melakukan pengendalianpelaksanaan anggaran
negara. Kuasa Bendahara Umum Negaraberkewajiban: memerintahkan penagihan
piutang negara kepada pihakketiga sebagai penerimaan anggaran dan melakukan
pembayarantagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran.
c)
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
Menteri/pimpinan lembaga mengangkat BendaharaPenerimaan dan
Bendahara Pengeluaran untuk melaksakan tugaskebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran pendapatan dananggaran belanja pada kantor/satuan kerja di
lingkungan kementeriannegara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
Tugaskebendaharaan dimaksud meliputi kegiatan menerima,
menyimpan,menyetor/membayar/menyerahkan, menatausahakan, danmempertanggung
jawabkan penerimaan/pengeluaran uang dan suratberharga yang berada dalam
pengelolaannya. Bendahara Penerimaandan Bendahara Pengeluaran adalah pejabat
fungsional dan tidak bolehdirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa
BendaharaUmum Negara.Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarangmelakukan, baik
secara langsung maupun tidak langsung, kegiatanperdagangan, pekerjaan
pemborongan dan penjualan jasa, ataubertindak sebagai penjamin atas
kegiatan/pekerjaan/penjualantersebut.Persyaratan pengangkatan dan pembinaan
karier bendaharadiatur oleh Bendahara Umum Negara selaku Pembina
NasionalJabatan Fungsional Bendahara.
3.4 Analisa Biaya dan Manfaat
3.4.1 Kriteria Investasi
Suatu
prinsip yang ideal dalam kebijaksanaan pembuat budget adalah jelas yaitu:
membuat pengeluaran-pengeluaran pemerintah bagi setiap tujuan sedemikan rupa
sehingga manfaat (benefit) dari pengeluaran
satuan rupiah yang terakhir lebih besar daripada atau paling tidak sama dengan
hilangnya manfaat dari kegiatan-kegiatan lain karena timbulnya pengeluaran
pemerintah itu.
Analisa
perbandingan biaya dan manfaat dapat kita gunakan dalam masalah pengeluran
negara. Walaupun demikian kita harus memperhatikan hal-hal berikut:[10]
a. Dalam
keadaan nyata, seringkali kenyataan-kenyataan itu berbeda dengan
rencana-rencana yang dibuat berdasarkan suatu ramalan. Data yang ada banyak
yang tidak sempurna.
b. Kita
harus memperluas defines kita hanya pada biaya individu dan manfaat individu,
tetapi menjadi tambahan biaya sosial (Social
Marginal Costs = SMC) dan tambahan manfaat sosial (Social Marginal Benefit = SMB).
c. Yang
paling penting adalah menyatakan besarnya dan biaya dala suatu jumlah rupiah.
Tanpa mengetahui nilai ini maka analisa SMB = SMC juag akan tetap tidak ada
gunanya atau setidak-tidaknya kurang bermanfaat. Untuk itu biasanya lalu
digunakan harga bayangan (“shadow price” atau:accounting
price”) .
3.4.2 Macam Manfaat dan
Biaya Suatu Proyek
Manfaat dan biaya dari suatu proyekdapat
dibedakan antara “manfaaat biaya rill dan: (real
benefits and costs) dan “manfaaat dan biaya semu (pecuniaryand costs).[11]
a. Manfaat
rill adalah manfaaat yang timbul bagi seorang yang tidak diimbangi oleh
hilangnya manfaat bagi pihak yang lain. Demikian pula biata rill adalah biaya
yang sunguh-sungguh ada dalam masyarakat dan tidak diimbangi oleh pengurangan
beban biaya bagi pihak lain. Selanjutnya manfaat semu adalah manfaat yang
timbul dan suatu proyek diterima oleh sekelompok orang lain yang menjadi
menderita karena adanya proyek tersebut. Manfaat semu ini tidak diperhitungkan
dalam perhitungan manfaat dan biaya proyek, sedangkan manfaat rill
diperhitungkan dalam perhitungan manfaat dan biaya suatu proyek.
b. Pembedaan
lebih lanjut terhadap manfaat dan biaya rill dari suatu proyek adalah antara
manfaat dan biaya langsung (direct
benefits and costs) dan biaya tidak langsung (indirect benefits costs).
Manfaat dan biaya langsung adalah manfaat dan biaya
yang dekat hubungannya dengan tujuan utama dari suatu proyek.Sedangkan manfaat
dan biaya tidak langsung dari suatu proyek adalah lebih merupakan hasil
sampingan dari proyek tersebut.Manfaat dan biaya tidak langsung itu sering pula
disebut sebagai manfaat dan biaya sekunder sedangkan manfaat dan biaya langsung
disebut juga sebagai manfaat biaya primer.
c. Manfaat
dan biaya rill dibedakna pula menjadi manfaat dan biaya yang “tangible” (yang
dapat diraba), dan yang “intangible” (yang tidak dapat diraba). Istilah dapat
diraba diterapkan bagi manfaat dan biaya yang dapat dinilai dipasa, sedangkan
manfaat dan biaya yang tidak dapat dipasarkan adalah tidak dapat diraba.
Manfaat dan biaya sosial tergolong dalam kategori manfaat yang tidak dapat
dipasarkan sehingga termasuk dalam ,manfaat dan biaya yang tidak dapat diraba (intangible benefits and intagible
costs). Keindahan dari suatu bendungan merupakan contoh dari “intangible
benefits”, sedangkan kenaikan produksi pertanian karena tersdianya air yang
cukup sepanjang tahun sebagai akibat pembangunan bendungan itu merupakan
“tangible benefits”. Meskipun manfaat dan biaya yang tidak dapat dipasarkan
sulit dihitung, tetapi harus dipertimbangkan dalm perhitungan manfaat dan biaya
suatu proyek.
d. Disamping
pembedaan diatas, manfaat dan biaya rill dapat pula dibedakan menjadi manfaat
dan biaya internal dan external. Suatu proyek di suatu daerah (Kabupaten
misalnya) dapat mengfhasilkan manfaaat dan biaya di dalam kabupaten itu sendiri
(internal benefits and internal costs),
tapi dapat pula memberikan manfaat dan biaya/pengorbanan di kabupaten lain (external benefits and ezternal costs).
Kedua macam manfaat dan biaya ini harus diperhitungkan dalam perhitungan manfaat
dan biaya suatu proyek.
Analisa Manfaaat dan Biaya (AMB) ini dapat
diikhtisarkan sebagai berikut: Analisa ini digunakan untuk mengevaluasi
proyek-proyek khususnya proyek pemerintah. Konsep AMB sangat sederhana yaitu:
mengenali manfaat (benefit) dan biaya
(costs) atau suatu proyek, kemudian mengukurnya dalam
ukuran yang dapat diperbandingkan. Apabila ini manfaat lebih besar daripada
nilai biaya, maka proyek tersebut akan menuju ke lokasi sumber yang efisien.
Kesulitan yang dihadapi adalah secara konseptual. AMB seperti diuraikan diatas
adalah sangat sederhana, tetapi dalam pelakasnaannya akan banyak mendapat
kesulitan. Kesulitan-kesulitan tersebut berhubungan dengan:
a.
Bagaimana mengenal dan mengukur manfaat.
b.
Bagaimana mengenal dan mengukur biaya,
dan
c.
Bagaimana menentukan waktu dan tingkat
diskonto (discounting rate).
3.4.3 Mengenal dan
Mengukur Manfaat Suatu Proyek
Langkah-langkah
yang dilakukan dalam analisa adalah:[12]
a)
Menentukan dampak dari proyek, yaitu
barang dan jasa apa yang akan diperoleh dari proyek tersebut.
b)
Menyatakan dampak dari proyek tersebut
secara kuantitatif.
Biasanya langkah kedua menjadi sangat
sulit, sebab berhubungan dengan bagaimana kita mengukur manfaat.Untuk itu
gunakan pendekatan sebesar nilai rupiah yang secara maksimum orang-orang
bersedia membayarnya karena memanfaatkan jasa-jasa proyek itu.
Dengan adanya masalah penunggang bebas (free rider), maka kita tidak dapat secara tepat meneliti siapa yang
akan memanfaatkan proyek. Kesulitan yang lain ialah untuk membedakan manfaat langsung
(direct benefit) dan manfaat tidak
langsung (indirect benefit). Sering
pula terjadi adanya penyimpangan-penyimpangan, sehingga timbul perhitungan
ganda dalam menghitung manfaat suatu proyek.
3.4.4Mengenal dan
Mengukur Biaya Proyek
Konsekuensi dari suatu proyek adalah
beban serta pengorbanan, yang merupakan biaya dari proyek tersebut. Penggunaan
sumberdaya yang terlibat dalam pembangunan untuk suatu proyek, akan meliputi
pula “opportunity cost” dikarenakan
pengorbanan atau hilangnya jasa produktif pada sektor lain. Sekalipu dalam menghitung biaya dalm suatu proyek jauh
lebih mudah daripada dalm menghitung dalm menghitung manfaat, namun tetap tidak
terlepas dari adanya kesulitan, misalnya timnul penghitungan ganda (double counting). Suatu proyek mungkin
memiliki dampak terhadap suatu daerah tertentu, sedangkan proyek lain juga mempunyai dampak terhadap tersebut.
3.4.5Menentukan Waktu
dan Bunga Diskonto
Manfaat suatu proyek biasanya kan
diterima beberapa tahun setelah proyek itu selesai dan proyek itu akan selalu
memberikan jasa-jasa yang akan diterima pada tahun-tahun yang akan datang.
Kesulitannya adalah untuk menentukkan tingkat diskonto atau tingkat bunga (discount rate) dan juga menetukan umur
proyek tersebut.Sering suatu proyek secara ekonomis sudah tidak berfungsi,
tetapi secara teknis masih berfungsi atau sebaliknya.
3.5
Kebijaksanaan
dan Pengaruh Subsidi
3.5.1
Kebijaksanaan Subsidi
Subsidiadalah
sebuah pembayaran oleh pemerintah untuk produsen ,distributor dan konsumen
bahkan masyarakat dalam bidang tertentu.Misalnya untuk mencegah penurunan dari
industri (misalnya, sebagai hasil dari operasi yang tidak menguntungkan terus
menerus) atau kenaikan harga produknya atau hanya untuk mendorong untuk
mempekerjakan tenaga kerja yang lebih (seperti dalam kasus subsidi upah).
Contohnya adalah subsidi ekspor untuk mendorong penjualan ekspor; subsidi pada
beberapa bahan makanan untuk menekan biaya hidup, subsidi harga Bahan bakar
minyak, dan subsidi pertanian untuk mendorong perluasan produksi pertanian dan
mencapai kemandirian dalam produksi pangan.
Subsidi
pemerintah menjadi sebuah jaringan penting
dalam sebuah negara. Yang berperan sebagai bukti nyata adanya tanggung jawab
pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarakatnya. Dampak dari sebuah kesejahteraan
tidak semata-mata terkandung permasalahan ekonomi saja. Mengapa pemerintah
begitu konsen terhadap permasalahan ekonomi, karena kondisi ekonomi yang mapan
dapat memberikan jaminan sehatnya kondisi non-ekonomi lainnya. Misalnya saja
pendidikan, kriminalitas, kesehatan bahkan iklim politik. Isu-isu yang terkait
dengan sektor-sektor tersebut tidaklah terlepas dari keberadaan kondisi ekonomi
suatu negara.
Manusia
sebagai pelaku ekonomi tentunya memiliki kemampuan yang berbeda-beda dalam
rangka memenuhi kebutuhan. Hal ini tentu saja dapat menciptakan kemiskinan dan
ketimpangan secara masif pada suatu wilayah perekonomian. Di sinilah bahasan
subsidi masuk ke dalam permasalahan sebagai sebuah solusi. Subsidi dianggap
mampu berfungsi sebagai alat peningkatan daya beli masyarakat serta dapat
meminimalisasi ketimpangan akan akses barang dan jasa. Oleh karena itu,
cita-cita kemakmuran suatu bangsa dapat dicapai salah satunya dengan kebijakan
subsidi tersebut. Terlihat jelas bahwa peran pemerintah sangatlah memegang
posisi penting akan keberlangsungan program subsidi.
Namun,
dalam perjalanannya, subsidi tidak luput dari berbagai kritikan. Mulai dari
aspek kepentingan politik hingga ketepatan sasaran pihak penerima subsidi.
Subsidi pemerintah juga dipengaruhi oleh aspek politik. Contohnya: Bantuan
tunai langsung itu dipengaruhi oleh politik, karena adanya janji-janji
presiden dulu saat kampanye pemilu. Begitu juga dengan subsidi BBM, dulu mereka
menjanjikan untuk harga BBM selalu murah. Studi kasus tentang subsidi di
Indonesia sendiri telah menyeruak dalam berbagai argumen di kalangan elit.
Tentunya permasalahan ini sangat menarik untuk diangkat, dengan mencari sebuah
jawaban akan eksistensi subsidi yang lebih baik.
Subsidi
pertama kali dipakai di Inggris pada abad 10-11 di bawah kekuasaan Raja Charles
II. Namun, subsidi baru berkembang/meluas pada abad 20. Sejak saat itu
program-program subsidi menjadi sebuah cara yang lazim digunakan pemerintah
dalam anggaran keuangannya.
Adapun
beberapa landasan pokok dalam penerapan subsidi antara lain:
- Suatu bantuan yang bermanfaat yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok-kelompok atau individu-individu yang biasanya dalam bentuk cash payment atau potongan pajak.
- Diberikan dengan maksud untuk mengurangi beberapa beban dan fokus pada keuntungan atau manfaat bagi masyarakat.
- Subsidi didapat dari pajak. Jadi, uang pajak yang dipungut oleh pemerintah akan kembali lagi ke tangan masyarakat melalui pemberian subsidi.
Dapat
dilihat di sini bahwa subsidi menjadi sebuah alat pemerintah dalam melakukan
distribusi pendapatan masyarakat. Adapun untuk Indonesia, beberapa macam
subsidi:
1.
Price
distorting subsidies: merupakan
bantuan pemerintah kepada masyarakat dalam bentuk pengurangan harga di bawah
harga pasar sehingga menstimulus masyarakat untuk meningkatkan konsumsi atau
pembelian komoditi tersebut. Harga yang dibayarkan lebih rendah dari harga
pasar, dan pemerintah yang menanggung atau membayar selisih harga tersebut.
Contoh dari subsidi ini antara lain :
a.
potongan
harga/tarif listrik
b.potongan harga untuk sewa rumah
c.
potongan harga
pupuk
d.
beras miskin
e.
biaya sekolah
(BOS)
f.
potongan harga
BBM
2. Cash grant: merupakan bantuan pemerintah kepada masyarakat dalam dengan
memberikan sejumlah uang tunai dan alokasi konsumsi akan uang tersebut
diserahkan sepenuhnya oleh masyarakat. Contohnya: bantuan tunai langsung.
3.Kelonggaran
atau potongan pajak.
Selain,
itu subsidi itu diberlakukan hanya jika keuntungan (manfaat) yang diperoleh
lebih besar daripada jumlah biaya yang dikeluarkan untuk pemberian subsidi.
Meskipun subsidi ada untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat, mereka
mengakibatkan pajak yang lebih tinggi atau peningkatan harga untuk
barang-barang konsumen. Logikanya: karena subsidi meningkat maka pajak yang
dipungut juga meningkat karena pajak merupakan sumber dana untuk subsidi,
sehingga harga-harga barang pun juga akan meningkat karena adanya tuntutan
pajak yang semakin naik. Ini semua tentu saja menuntut kehati-hatian pemerintah
dalam memutuskan kebijakan subsidi. Karena bila tujuan subsidi yang pada
awalnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara keseluruhan berubah
menjadi sebuah keputusan yang hanya memberikan keuntungan bagi segelintir
golongan.
Di
Indonesia sendiri, kebijakan subsidi yang paling santer terdengar adalah
subsidi harga BBM. Hal ini mengingat BBM sebagai sebuah komoditi yang strategis
dan berkenaan akan kepentingan publik. Tingginya harga pasar minyak tidak
diikuti dengan daya beli masyarakat yang baik. Berbagai upaya dilakukan
pemerintah untuk meredistribusi pendapatan guna mengurangi kesenjangan antar
anggota masyarakat. Program-program yang ditetapkan tidak jarang menuai
kritikan di antara pihak yang berseberangan dan kepentingan.
3.5.2Pengaruh subsidi adalah:
1. mengurangi jumlah pembelian untuk barang yang disubsidi tetapi konsumsi
total bertambah, misalkan pemerintah memberikan subsidi pangan tanpa harga
dengan syarat konsumen tidak boleh menjual kembali barang tersebut.
2. tidak mengubah konsumsi total, hal ini terjadi jika pemerintah disamping
memberikan subsidi juga menarik pajak yang sama besarnya dengan subsidi.
3. konsumsi menjadi terlalu tinggi (overconsumption), hal ini terjadi
jika jumlah yang disediakan oleh pemerintah lebih besar daripada jumlah
sesungguhnya yang tersedia untuk dibeli konsumen, misalkan suatu keluarga
dengan 2 orang anak disubsidi rumah dengan 3 kamar tidur. Padahal kalau subsidi
dalam bentuk uang, keluarga itu hanya akan menggunakan rumah dengan 2 kamar
tidur.
4. konsumsi menjadi terlalu rendah (underconsumption), hal ini terjadi
kalau jumlah subsidi yang disediakan oleh pemerintah lebih kecil daripada
jumlah yang diharapkan oleh konsumen, misalkan pemerintah menyediakan rumah
bersubsidi tipe 36 dengan 2 kamar tidur saja padahal yang dibutuhkan konsumen
rumah dengan tipe 54 dengan 3 kamar tidur.
Efek Positif dan Efek Negatif dari Subsidi :
1.
Efek Positif Subsidi
Kebijakan pemberian subsidi
biasanya dikaitkan kepada barang dan jasa yang memiliki positif eksternalitas
dengan tujuan agar untuk menambah output dan lebih banyak sumber daya yang
dialokasikan ke barang dan jasa tersebut, misalnya pendidikan dan teknologi
tinggi.
2. Efek Negatif Subsidi
Secara umum efek negatif
subsidi adalah :
1. Subsidi menciptakan alokasi sumber daya yang tidak efisien. Karena konsumen
membayar barang dan jasa pada harga yang lebih rendah daripada harga pasar maka
ada kecenderungan konsumen tidak hemat dalam mengkonsumsi barang yang
disubsidi. Karena harga yang disubsidi lebih rendah daripada biaya kesempatan (opportunity
cost) maka terjadi pemborosan dalam penggunaan sumber daya untuk
memproduksi barang yang disubsidi.
2. Subsidi menyebabkan distorsi harga.
Menurut Basri, subsidi yang tidak transparan dan tidak well-targeted akan
mengakibatkan:
a. Subsidi besar yang digunakan untuk program populis cenderung menciptakan
distorsi baru dalam perekonomian
b. Subsidi menciptakan suatu inefisiensi
c. Subsidi tidak dinikmati oleh mereka yang berhak[13]
[1]http://e-dokumen.kemenag.go.id/files/sPkxX9DW1325560846.pdf
[2]
Ibid
[3]
Ibid
[4]Atep Adya Barata & Bambang
Trihartanto, Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Negara atau Daerah, PT. Gramedia, Jakarta, 2004, Hlm. 65.
[5]Andrian Sutedi, Hukum Keuangan
Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hlm. 12
[6]
Atep Adya Barata & Bambang Trihartanto, op., cit., Hlm. 65-66
[7]http://e-dokumen.kemenag.go.id/files/sPkxX9DW1325560846.pdf
[8]Atep Adya Barata & Bambang
Trihartanto, op.cit., Hlm. 75-76
[10]Drs. Suparmoko, M.A., Ph.D.,
Keuangan Negara dalam teori dan praktek, BPFE, Yogyakarta, 2003, halaman 83-84.
[11]
Ibid hal 87-90.
[12]
Ibid hal 90.
[13]
http://arimahfuddin.blogspot.com/2013/08/subsidi.html?m=1
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Barata, Atep Adya dan Bambang Trihartanto. 2004. Kekuasaan PengelolaanKeuangan Negara atau
Daerah. Jakarta: PT. Gramedia.
Dimock
& Dimock. 1992. Administrasi Negara.
Jakarta: Rineka Cipta.
Suparmoko.
2003. Keuangan Negara Dalam Teori dan Praktek.
Yogyakarta: BPFE.
Sutedi,
Andrian. 2010. Hukum Keuangan Negara.
Jakarta: Sinar Grafika.
Sri
Rahayu, Ani. 2010. Pengantar Kebijakan
Fiskal. Jakarta: Bumi Aksara.
Internet :
https://ampundeh.files.wordpress.com/2013/06/sistem-keuangan-indonesia.pdf
(diakses Pada tanggal 04 Februari 2015 pukul 20.15)
(diakses
Pada tanggal 04 Februari 2015 pukul 20.15)
(diakses
Pada tanggal 04 Februari 2015 pukul 20.15)
(diakses
Pada tanggal 05 Februari 2015 pukul 22.00)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar