Kamis, 12 Februari 2015

KEUANGAN NEGARA



                                       KEUANGAN NEGARA 

3.1 Sistem Adiministrasi Dan Keuangan Negara
Menurut Stoner dan Winkel (1987), manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian kegiatan-kegiatan anggota-anggota organisasi dan penggunaan seluruh sumber organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam pengelolaan keuangan negara, fungsi perencanaan,pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian di bidang keuangan harus dilakukan secara sistematis dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pembangunan nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
a.       Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.      Memajukan kesejahteraan umum.
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d.      Ikut serta mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sistem administrasi keuangan negara diatur dengan berbagai ketentuan, diantaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 bahwa pengertian keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara. Pengertian keuangan negara yang begitu luas memerlukan pengadministrasian yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan.
Fungsi perencanaan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional tidak dibahas secara rinci. Akan tetapi, pembahasan mengenai keuangan negara lebih difokuskan pada fungsi pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang keuangan negara.Sedangkan fungsi perencanaan keuangan negara dibahas pada materi penyusunan dan penetapan APBN.[1]
3.2 Reformasi Pengelolaan Anggaran
Anggaran dengan pendekatan New Public Manajemen (NPM).Anggaran Negara sebagai alat perencanaan kegiatan public yang dinyatakan dalam satuan mata uang (rupiah) sekaligus dapat digunakan sebagai alat pengendalian.Agar fungsi perencanaan dan pengawasan dapat berjalan dengan baik, maka sistem anggaran dan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran harus dilakukan dengan cermat dan sistematis.
Sebagai sebuah sistem, perencanaan anggaran Negara telah mengalami banyak perkembangan.Sistem perencanaan anggaran Negara pada saat ini telah mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dinamika manajemen sector public dan tuntutan yang muncul di masyarakat, yaitu sistem penganggaran dengan pendekatan New Public Manajemen (NPM).
Model NPM berfokus pada manajemen sector public yang berorientasi pada kinerja, bukan pada kebijakan.Penggunaan paradigma baru tersebut menimbulkan beberapa konsekuensi pada pemerintah, diantaranya adalah tuntutan untuk melakukan efisiensi.
Pemangkasan biaya (cost cutting), dan kompetisi tender.Salah satu model pemerintahan di era NPM adalah model pemerintahan yang diajukan oleh Obsorne dan Gaebler (1992) yang tertuang dalam pandangannya yang dikenal dengan konsep “reinventing government”.
Munculnya konsep New Publik Manajemen (NPM) berpengaruh langsung terhadap konsep anggaran Negara pada umumnya. Salah satu pengaruh itu adalah terjadinya sistem perubahan anggaran dari model anggaran tradisional  menjadi anggaran yang lebih berorientasi pada kinerja.Perubahan Pendekatan Anggaran Negara, Beberapa teknik penganggaran sector public, antaralain :
a.              Teknik Anggaran Kinerja (Performance Budgetting)
Pendekatan kinerja disusun untuk mengatasi berbagai kelemahan yang terdapat dalam anggaran tradisional, khususnya kelemahan karena tidak adanya tolak ukur yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja dalam pencapaian tujuan dan sasaran pelayanan public.Pendekatan ini sangat menekankan pada konsep value for money dan pengasan atas kinerja output. Pendekatan ini juga mengutamakan mekanisme penentuan prioritas tujuan serta pendekatan yang sistematik dan rasional dalam proses pengambilan keputusan. Untuk mengimplementasikan hal-hal tersebut, anggaran kinerja dilengkapi dengan teknik analisis antara biaya dan manfaat.
Sistem penganggaran kinerja pada dasarnya merupakan sistem yang mencakup kegiatan penyusunan program dan tolak ukur kinerja sebagai instrument untuk mencapai tujuan dan sasaran program.Penerapan sistem anggaran kinerja dalam penyusunan anggaran dimulai dengan perumusan program dan penyusunan struktur organisai pemerintah yang sesuai dengan program tersebut.Kegiatan tersebut mencakup pula penentuan unit kerja yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program, serta penentuan indicator kinerja yang digunakan sebagai tolak ukur dalam mencapai tujuan program yang telah ditentukan.

b.             Zero Based Budgeting (ZBB)
Konsep Zero Based Budgeting dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan yang ada pada sistem anggaran tradisional. Penyusunan anggaran dengan menggunakan konsep ZBB dapat mengilangkan kelemahan pada konsep incrementalism dan line item karena anggaran diasumsikan dari nol (zero base).
Penyusunan anggaran yang bersifat incremental mendasarkan besarnya besarnya realisasi anggaran tahun ini untuk menetapkan anggaran tahun depan, yaitu dengan menyesuaikan tingkat inflasi atau jumlah penduduk. ZBB tidak berpatokan pada anggaran tahun lalu untuk menyusun anggaran tahun ini, namun didasarkan pada kebutuhan saat ini. Dengan ZBB, seolah-olah proses anggaran dimulai dari hal-hal yang baru sama sekali. Item anggaran yang sudah tidak relevan dan tidak mendukung pencapaian tujuan organisasi dapat hilang dari struktur anggaran, atau mungkin juga muncul item baru.[2]

c.              Planning, programming, and budgeting system (PPBS)
PPBS merupakan teknik penganggaran yang didasarkan pada teori sistem yang berorientasi pada output dan tujuan dengan penekanan utamanya pada alokasi sumberdaya berdasarkan analisis ekonomi. Sistem anggaran PPBS tidak mendasarkan pada struktur organisasi tradisional yang terdiri dari divisi-divisi, namun berdasarkan program, yaitu pengelompokan aktivitas untuk mencapai tujuan tertentu.
PPBS adalah salah satu model penganggaran yang ditujukan untuk membantu manajemen pemerintah dalam membuat keputusan alokasi sumber daya secara lebih baik.Hal tersebut disebabkan sumber daya yang dimiliki pemerintah sangat terbatas jumlahnya, sedangkan tuntutan masyarakat tidak terbatas jumlahnya.Dalam keadaan tersebut pemerintah dihadapkan pada pilihan alternative keputusan yang memberikan manfaat paling besar dalam pencapaian tujuan bernegara secara keseluruhan.PPBS memberikan kerangka untuk membuat pilihan tersebut.Pendekatan baru dalam sistem anggaran Negara tersebut cenderung memiliki karakteristik sebagai berikut:
1.    Komprehensif/komparatif
2.    Terintegrasi dan lintas departemen
3.    Proses pengambilan keputusan yang rasional
4.    Berjangka panjang
5.    Spesifikasi tujuan dan urutan prioritas
6.    Analisis total cost and benefit (termasuk opportunity cost),
7.    Berorientasi pada input, output, dan outcome, bukan sekedar input,
8.    Adanya pengawasan kinerja.[3]

3.3  Keuangan Dan Pembendaharaan Negara
3.3.1 Keuangan Negara
1)      Pengertian Keuangan Negara
Definisi keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan.
a.         Sisi  obyek, yang  dimaksud  dengan  keuangan  Negara  adalah  meliputi semua  hak  dan kewajiban negara  yang  dapat  dinilai  dengan uang, termasuk  kebijakan  dan  kegiatan  dalam  bidang  fiskal, moneter  dan  pengelolaan kekayaan  negara  yang  dipisahkan, serta  segala  sesuatu  baik  berupa  uang  maupun  berupa  barang  yang  dijadikan  milik  negara  berhubung  dengan  pelaksanaan  hak  dan  kewajiban  tersebut.
b.   Sisi  subyek, Keuangan  Negara  meliputi  seluruh  obyek  sebagaimana tersebut  di atas  yang  dimiliki  negara, dan/atau  dikuasai  oleh  Pemerintah  Pusat, Pemerintah Daerah,  Perusahan Negara/Daerah  dan  badan  lain  yang  ada  kaitannya  dengan  keuangan  negara.
c.    Sisi proses, Keuangan Negara  mencakup  seluruh rangkaian  kegiatan  yang  berkaitan  dengan  pengelolaan  obyek  sebagaimana  tersdebut  di atas  mulai  dari  perumusan  kebijakan dan pengambilan  keputusan   sampai  dengan  pertanggungjawaban.
d.   Sisi  Tujuan, Keuangan Negara  meliputi seluruh  kebijakan, kegiatan  dan  hubungan  hukum  yang  berkaitan dengan  pemilikan dan/atau  penguasaan  obyek  dalam  rangka  penyelenggaraan  pemerintahan  negara.[4]
2)      Pengelompokkan Keuangan Negara
Berdasarkan pengertian keuangan negara dengan pendekatan objek, terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Dengan demikian, bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkan dalam:
a.         subbidang pengelolaan fiskal,
b.         subbidang pengelolaan moneter, dan
c.         subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.[5]
       Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal meliputi kebijakan dan kegiatan  yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai dari penetapan Arah dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara (PAN) sampai dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang.
       Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan moneter berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sektor perbankan dan lalu lintas moneter baik dalam maupun luar negeri.
       Pengelolaan keuangan negara subbidang kekayaan negara yang dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) yang orientasinya mencari keuntungan (profit motive).
       Berdasarkan uraian di atas, pengertian keuangan negara dapat dibedakan antara: pengertian keuangan negara dalam arti luas, dan pengertian keuangan negara dalam arti sempit.
       Pengertian keuangan negara dalam arti luaspendekatannya adalah dari sisi objek yang cakupannya sangat luas, dimana keuangan negara mencakup kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.Sedangkan pengertian keuangan negara dalam arti sempithanya mencakup pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal saja.
3)      Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.Sesuai dengan amanat Pasal 23 C Undang-undang Dasar 1945.
Aturan pokok Keuangan Negara telah dijabarkan ke dalam asas-asas umum, yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik (best practices) dalam pengelolaan keuangan negara. Antara lain yaitu akuntabilitas berorientasi pada hasil, Profesionalitas, Proporsionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan Negara, pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Penjelasan dari masing-masing asas tersebut adalah sebagai berikut.[6]
a.       Asas Tahunan, memberikan persyaratan bahwa anggaran negara dibuatsecara tahunan yang harus mendapat persetujuan dari badan legislatif (DPR).
b.      Asas Universalitas(kelengkapan), memberikan batasan bahwa tidakdiperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara dengan pengeluaran negara.
c.       Asas Kesatuan, mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap,berarti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran. Oleh karena itu, anggaran merupakan anggaran bruto, dimana yang dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya.
d.      Asas Spesialitas, mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalammata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara kuantitatif artinya jumlah yangtelah ditetapkan dalam mata anggaran tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Secara kualitatif berarti penggunaan anggaran hanya  dibenarkan untuk mata anggaran yang telah ditentukan.
e.       Asas Akuntabilitas berorientasi pada hasil, mengandung makna bahwasetiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atakeberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya.
f.       Asas Profesionalitas mengharuskan pengelolaan keuangan  negara ditanganioleh tenaga yang profesional.
g.      Asas Proporsionalitas; pengalokasian anggaran dilaksanakan secaraproporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.
h.      Asas Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, mewajibkanadanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan, dan perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh lembaga audit yang independen.
i.        Asas Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri,memberi kewenangan lebih besar pada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independen.[7]
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah.Dengan dianutnya asas-asas umum tersebutdi dalam undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomidaerahdi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4)      Ruang Lingkup Keuangan Negara
Dalam Pasal 1 angka 1 dan pasal (2) UU 17 Tahun 2003) tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa Keuangan Negara adalah  semua hak  dan semua kewajiban  yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu  baik yang berupa uang maupun barang  yang dapat dijadikan milik negara  berhubungan dengan pelaksanaan hak  dan kewajiban tersebut. Keuangan Negara sebagaimana dimaksud meliputi :
a.         Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman.
b.         Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas pelayanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga.
c.         Penerimaan Negara, yaitu uang yang masuk ke kas negara.
d.        Pengeluaran Negara, yaitu uang yang keluar dari kas negara.
e.         Penerimaan Daerah, yaitu uang yang masuk ke kas daerah.
f.          Pengeluaran daerah, yaitu uang yang keluar dari kas daerah.
g.         Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah. (Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah).
h.         Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/ atau kepentingan umum.
i.           Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah, yang meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain yang berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan dilingkungan kementrian negara/ lembaga, atau perusahaan negara/daerah.[8]
3.3.2 Pembendaharaan Negara
1)      Pengertian Perbendaharaan Negara menurut UU No. 1 Tahun2004
       Perbendaharaan Negara menurut UU No. 1 Tahun 2004 adalah “pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah, pencegahan agar jangan sampai terjadi kebocoran dan penyimpangan, pencarian sumber pembiayaan yang paling murah dan pemanfaatan dana yang menganggur (idle cash) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan. Upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang dilaksanakan di dunia usaha ke dalam pengelolaan keuangan pemerintah tidak dimaksudkan untuk menyamakan pengelolaan keuangan sector pemerintah dengan pengelolaan keuangan sektor swasta.Pada hakikatnya, negara adalah suatu lembaga politik.Dalamkedudukannya yang demikian, negara tunduk pada tatanan hukumpublik.Melalui kegiatan berbagai lembaga pemerintah, Negara berusaha memberikan jaminan kesejahteraan kepada rakyat (welfarestate).[9]
       Namun, pengelolaan keuangan sektor publik yang selama inimenggunakan pendekatan superioritas negara telah membuataparatur pemerintah yang mengelola keuangan sektor publik tidak lagidianggap berada dalam kelompok profesi manajemen oleh paraprofesional. Oleh karena itu, perlu dilakukan pelurusan kembali pengelolaan keuangan pemerintah dengan menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang pencegahan agar jangan sampai terjadi kebocoran dan penyimpangan, pencarian sumber pembiayaan yang paling murah dan pemanfaatan dana yang menganggur (idle cash) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan. Upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang dilaksanakan di dunia usaha ke dalam pengelolaan keuangan pemerintah tidakdimaksudkan untuk menyamakan pengelolaan keuangan sektor pemerintah dengan pengelolaan keuangan sektor swasta.Padahakikatnya, negara adalah suatu lembaga politik.Dalamkedudukannya, negara tunduk pada tatanan hukum publik.Melalui kegiatan berbagai lembaga pemerintah, Negara berusaha memberikan jaminan kesejahteraan kepada rakyat (welfarestate).Namun,pengelolaan keuangan sektor publik yang selama inimenggunakan pendekatan superioritas negara telah membuataparatur pemerintah yang mengelola keuangan sektor publik tidak lagidianggap berada dalam kelompok profesi manajemen oleh paraprofesional.Oleh karena itu, perlu dilakukan pelurusan kembalipengelolaan keuangan pemerintah dengan menerapkan prinsip-prinsipkepemerintahan yang (APBN/APBD)”.Sejalan dengan perkembangankebutuhan pengelolaan keuangan negara, dirasakan semakinpentingnya fungsi perbendaharaan dalam rangka pengelolaan sumberdaya keuangan pemerintah yang terbatas secara efisien.
       Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaanumum pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaanpemerintahan.Dalam pelaksanaannya, kekuasaan presiden tersebuttidak dilaksanakan sendiri oleh presiden.Pengelolaan keuangannegara secara teknis dilaksanakan melalui dua pengurusan, yaitupengurusan umum/administrasi yang mengandung unsur penguasaandan pengurusan khusus yang mengandung unsur kewajiban.
       Pengurusan umum erat hubungannya dengan penyelenggaraan tugas pemerintah di segala bidang dan tindakannya dapat membawa akibat pengeluaran dan atau menimbulkan penerimaan negara.Sedangkan pengurusan khusus atau pengurusan komptabel mempunyaikewajiban melaksanakan perintah-perintah yang datangnya daripengurusan umum.
       Dikuasakan kepada menteri keuangan, selaku pengelola fiscal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan kepada menteri/pimpinan lembaga negara dan lembagapemerintah non kementerian negara, selaku penggunaanggaran/pengguna barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya dan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepalapelaksanaan dan mewakili kekayaan daerahPelimpahan kekuasaantersebut tidak termasuk kewenangan di antara lain mengeluarkanrupiah, moneter serta kelancaran sistem pembayaran dilakukan olehbank sentral.
       Menteri keuangan sebagai pembantu presiden dalam bidanghakikatnya Pemerintah Republik tanggung jawab, terlaksananyamekanisme check and balance, untuk pemerintahan daerah sebagaiperwujudan asas desentralisasi, untuk mengelola keuangan daerahpemerintah daerah dalam kepemilikan yang dipisahkan. Bidangmoneter, yang meliputi dan mengedarkan uang, yang pelaksanaannyadiatur dengan undang-undang. Untuk mencapai kestabilan nilai tugasmenetapkan dan melaksanakan kebijakan mengatur dan menjagakeuangan pada adalah Chief Financial Officer (CFO) Indonesia,sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakikatnya adalahChief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentupemerintahan. Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agarterdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan serta mendorongupaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugaspemerintahan.
       Menteri keuangan selaku pengelola fiskal bertanggung jawab terhadap fungsi-fungsi: pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan. Kewenangan presiden terhadap pengelolaan keuangan negara yang dilimpahkan kepada pejabat negara, meliputi kewenangan yang bersifat umum yang timbul dari pengurusan umum, dan kewenangan yang bersifat khusus yang timbul dari pengurusan khusus.
       Kewenangan yang bersifat umum meliputi kewenangan untuk menetapkan Arah dan Kebijakan Umum (AKU).Menetapkan strategidan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain menetapkan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, pedomanpenyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga, gaji dantunjangan, pedoman pengelolaan penerimaan negara. Kewenanganyang bersifat khusus meliputi kewenangan membuatkeputusan/kebijakan teknis berkaitan pengelolaan APBN, antara lain menetapkan keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN,keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, danpenghapusan aset dan piutang negara.
2)      Pengurusan Khusus atau Kebendaharaan atau Komptable
       Kewenangan pengurusan khusus atau pengurusankebendaharaan (komptable) dipegang oleh menteri keuangan, sesuaipasal 7 UU No. 1 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa menterikeuangan adalah Bendahara Umum Negara.
a.       Pengertian Bendahara
Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugasuntuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, danmembayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barangnegara/daerah. Dari definisi di atas, bendahara yang ditugaskan untukpengurusan keuangan negara dapat dijabat oleh orang-orang (pegawainegeri atau swasta) dan badan hukum yang diangkat oleh menteri atauketua lembaga negara yang menguasai bagian anggaran negara untukmengelola uang, surat-surat berharga, dan barang barang miliknegara. Pengangkatan bendahara oleh menteri atau ketua lembaganegara ditetapkan dengan surat keputusan.
Beberapa ketentuan yangberkaitan dengan masalah bendahara yaitu sebagai berikut:
a.         Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran diangkat olehmenteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.
b.         Bendaharapenerimaan dan bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsionaldan tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau KuasaBendahara Umum Negara.
c.         Bendahara penerimaan/pengeluarandilarang melakukan baik secara langsung maupun tidak langsung,kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa,atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualantersebut.
d.        Persyaratan pengangkatan dan pembinaan karierbendahara diatur oleh Bendahara Umum Negara selaku PembinaNasional Jabatan Fungsional Bendahara.

Berdasarkan objek pengurusannya, bendahara dapatdibedakan menjadi bendahara uang dan bendahara barang.Bendahara uang mempunyai tugas untuk melakukan pengurusan uangyang dinyatakan dalam kegiatan menerima, menyimpan,mengeluarkan, mengadministrasikan, serta mempertanggungjawabkan uang yang berada dalam pengurusannya. Yang dimaksuduang di sini adalah uang milik negara dan uang milik pihak ketiga yangdikuasai oleh negara, dan juga surat-surat berharga seperti cek, beameterai, prangko, dan juga surat perintah membayar. Bendahara uangdapat dikelompokkan lagi menjadi:
a.         Bendahara umum yaitubendahara yang mengurus perbendaharaan negara baik di bidangpenerimaan maupun pengeluaran negara.
b.         Bendahara khususpenerimaan yaitu bendahara yang hanya mengurus penerimaannegara.
c.         Bendahara khusus pengeluaran yaitu bendahara yanghanya mengurus pengeluaran negara. Masing-masing jenis bendaharaakan diuraikan lebih lanjut di bawah ini:
a)         Bendahara Umum Negara (BUN).
Bendahara Umum Negara (BUN) adalah pejabat yang diberitugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.Menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, yang ditunjuk sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara di tingkat pusat dan kantor wilayah (kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Negara serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk tingkat wilayah/daerah.
Tugas kebendaharaan dimaksud meliputi kegiatan menerima menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, danmempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang beradadalam pengelolaannya. Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran, serta melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran setelah dilakukan pengujian dan pembebanan pada anggaran yang telah disediakan sebelumnya.

b)         Bendahara Khusus Penerimaan
Menteri/pimpinan lembaga mengangkat bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran untuk melaksanakantugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja. Tugaskebendaharaan dimaksud meliputi kegiatan menerima, menyimpan,menyetor/membayar/ menyerahkan, menatausahakan, danmempertanggungjawabkan penerimaan/ pengeluaran uang dan suratberharga yang berada dalam pengurusannya.
Bendahara khusus penerimaan adalah orang yang ditunjukpejabat yang berwenang, yang khusus melakukan penerimaan ataspendapatan negara dan selanjutnya menyetorkan ke kas negara,sehingga bendahara ini sering disebut juga “penyetor tetap“ atau“penyetor berkala” karena dari uang yang diterimanya, pada waktuyang tetap harus disetorkan ke kas negara. Contoh bendahara jenis iniadalah bendahara penerima bea dan cukai, bendahara penerima padadepartemen/lembaga negara yang mengelola Penerimaan NegaraBukan Pajak (PNBP) antara lain dari hasil pertanian, kehutanan,penjualan jasa, sita, denda dansebagainya. Secara periodik, bendahara ini membuat suratpertanggungjawaban tentang uang yang diterima dan disetorkannyameskipun tidak ada uang yang harus disetor (tidak ada penerimaan).
c)         Bendahara Khusus Pengeluaran
Bendahara ini tugasnya melakukan pembayaran atas tagihan kepada negara baik secara langsung maupun melalui uang persediaan dengan dana yang diperolehnya melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
b.      Kuasa Pengguna Anggaran.
a)        Pengguna Anggaran
Menteri/pimpinan lembaga adalah penggunaanggaran/pengguna barang bagi kementerian negara/lembaga yangdipimpinnya. Sebagai pengguna anggaran, menteri/pimpinan lembaga memiliki wewenang: menyusun dokumen pelaksanaan anggaran menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutanpenerimaan Negara menetapkan pejabat yang bertugas melakukanpengelolaan utang dan piutang melakukan tindakan yangmengakibatkan pengeluaran anggaran belanja menetapkan pejabatyang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaranmenggunakan barang milik Negara menetapkan pejabat yangbertugas melakukan pengelolaan barang milik Negara mengawasi pelaksanaan anggaran menyusun dan menyampaikan laporankeuangan dari kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
b)        Bendahara Umum Negara (BUN)
Menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara memilikiwewenang: menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran Negara mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran Negara, menetapkansistem penerimaan dan pengeluaran kas Negara, menunjuk bankdan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaanpenerimaan dan pengeluaran anggaran Negara, mengusahakan danmengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran Negara, menyimpan uang Negara, menempatkan uang negara danmengelola/menatausahakan investasi. Dalam rangka pengelolaan kas,investasi yang dimaksud adalah pembelian Surat Utang Negara (SUN), melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat penggunaanggaran atas beban rekening kas umum Negara, melakukanpinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah, memberikan pinjaman atas nama pemerintah, melakukan pengelolaan utang dan piutang Negara, mengajukan rancangan peraturanpemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, melakukanpenagihan piutang Negara, menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Negara, menyajikan informasi keuangan negara, menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik Negara, menentukan nilai tukar mata uang asing terhadaprupiah dalam rangka pembayaran pajak, dan menunjuk pejabat KuasaBendahara Umum Negara.
Menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negaramengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakantugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalamwilayah kerja yang ditetapkan. Tugas kebendaharaan dimaksudmeliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar ataumenyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uangdan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. KuasaBendahara Umum Negara melaksanakan penerimaan danpengeluaran kas negara sekaligus melakukan pengendalianpelaksanaan anggaran negara. Kuasa Bendahara Umum Negaraberkewajiban: memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihakketiga sebagai penerimaan anggaran dan melakukan pembayarantagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran.
c)             Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
Menteri/pimpinan lembaga mengangkat BendaharaPenerimaan dan Bendahara Pengeluaran untuk melaksakan tugaskebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dananggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementeriannegara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. Tugaskebendaharaan dimaksud meliputi kegiatan menerima, menyimpan,menyetor/membayar/menyerahkan, menatausahakan, danmempertanggung jawabkan penerimaan/pengeluaran uang dan suratberharga yang berada dalam pengelolaannya. Bendahara Penerimaandan Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional dan tidak bolehdirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa BendaharaUmum Negara.Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarangmelakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatanperdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa, ataubertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualantersebut.Persyaratan pengangkatan dan pembinaan karier bendaharadiatur oleh Bendahara Umum Negara selaku Pembina NasionalJabatan Fungsional Bendahara.

3.4  Analisa Biaya dan Manfaat
3.4.1 Kriteria Investasi
Suatu prinsip yang ideal dalam kebijaksanaan pembuat budget adalah jelas yaitu: membuat pengeluaran-pengeluaran pemerintah bagi setiap tujuan sedemikan rupa sehingga manfaat (benefit) dari pengeluaran satuan rupiah yang terakhir lebih besar daripada atau paling tidak sama dengan hilangnya manfaat dari kegiatan-kegiatan lain karena timbulnya pengeluaran pemerintah itu.
Analisa perbandingan biaya dan manfaat dapat kita gunakan dalam masalah pengeluran negara. Walaupun demikian kita harus memperhatikan hal-hal berikut:[10]
a.       Dalam keadaan nyata, seringkali kenyataan-kenyataan itu berbeda dengan rencana-rencana yang dibuat berdasarkan suatu ramalan. Data yang ada banyak yang tidak sempurna.
b.      Kita harus memperluas defines kita hanya pada biaya individu dan manfaat individu, tetapi menjadi tambahan biaya sosial (Social Marginal Costs = SMC) dan tambahan manfaat sosial (Social Marginal Benefit = SMB).
c.       Yang paling penting adalah menyatakan besarnya dan biaya dala suatu jumlah rupiah. Tanpa mengetahui nilai ini maka analisa SMB = SMC juag akan tetap tidak ada gunanya atau setidak-tidaknya kurang bermanfaat. Untuk itu biasanya lalu digunakan harga bayangan (“shadow price”  atau:accounting price”) .

3.4.2 Macam Manfaat dan Biaya Suatu Proyek
Manfaat dan biaya dari suatu proyekdapat dibedakan antara “manfaaat biaya rill dan: (real benefits and costs) dan “manfaaat dan biaya semu (pecuniaryand costs).[11]
a.    Manfaat rill adalah manfaaat yang timbul bagi seorang yang tidak diimbangi oleh hilangnya manfaat bagi pihak yang lain. Demikian pula biata rill adalah biaya yang sunguh-sungguh ada dalam masyarakat dan tidak diimbangi oleh pengurangan beban biaya bagi pihak lain. Selanjutnya manfaat semu adalah manfaat yang timbul dan suatu proyek diterima oleh sekelompok orang lain yang menjadi menderita karena adanya proyek tersebut. Manfaat semu ini tidak diperhitungkan dalam perhitungan manfaat dan biaya proyek, sedangkan manfaat rill diperhitungkan dalam perhitungan manfaat dan biaya suatu proyek.
b.    Pembedaan lebih lanjut terhadap manfaat dan biaya rill dari suatu proyek adalah antara manfaat dan biaya langsung (direct benefits and costs) dan biaya tidak langsung (indirect benefits costs).
Manfaat dan biaya langsung adalah manfaat dan biaya yang dekat hubungannya dengan tujuan utama dari suatu proyek.Sedangkan manfaat dan biaya tidak langsung dari suatu proyek adalah lebih merupakan hasil sampingan dari proyek tersebut.Manfaat dan biaya tidak langsung itu sering pula disebut sebagai manfaat dan biaya sekunder sedangkan manfaat dan biaya langsung disebut juga sebagai manfaat biaya primer.
c.    Manfaat dan biaya rill dibedakna pula menjadi manfaat dan biaya yang “tangible” (yang dapat diraba), dan yang “intangible” (yang tidak dapat diraba). Istilah dapat diraba diterapkan bagi manfaat dan biaya yang dapat dinilai dipasa, sedangkan manfaat dan biaya yang tidak dapat dipasarkan adalah tidak dapat diraba. Manfaat dan biaya sosial tergolong dalam kategori manfaat yang tidak dapat dipasarkan sehingga termasuk dalam ,manfaat dan biaya yang tidak dapat diraba (intangible benefits and intagible costs). Keindahan dari suatu bendungan merupakan contoh dari “intangible benefits”, sedangkan kenaikan produksi pertanian karena tersdianya air yang cukup sepanjang tahun sebagai akibat pembangunan bendungan itu merupakan “tangible benefits”. Meskipun manfaat dan biaya yang tidak dapat dipasarkan sulit dihitung, tetapi harus dipertimbangkan dalm perhitungan manfaat dan biaya suatu proyek.
d.   Disamping pembedaan diatas, manfaat dan biaya rill dapat pula dibedakan menjadi manfaat dan biaya internal dan external. Suatu proyek di suatu daerah (Kabupaten misalnya) dapat mengfhasilkan manfaaat dan biaya di dalam kabupaten itu sendiri (internal benefits and internal costs), tapi dapat pula memberikan manfaat dan biaya/pengorbanan di kabupaten lain (external benefits and ezternal costs). Kedua macam manfaat dan biaya ini harus diperhitungkan dalam perhitungan manfaat dan biaya suatu proyek.
Analisa Manfaaat dan Biaya (AMB) ini dapat diikhtisarkan sebagai berikut: Analisa ini digunakan untuk mengevaluasi proyek-proyek khususnya proyek pemerintah. Konsep AMB sangat sederhana yaitu: mengenali manfaat (benefit) dan biaya (costs)  atau suatu proyek, kemudian mengukurnya dalam ukuran yang dapat diperbandingkan. Apabila ini manfaat lebih besar daripada nilai biaya, maka proyek tersebut akan menuju ke lokasi sumber yang efisien. Kesulitan yang dihadapi adalah secara konseptual. AMB seperti diuraikan diatas adalah sangat sederhana, tetapi dalam pelakasnaannya akan banyak mendapat kesulitan. Kesulitan-kesulitan tersebut berhubungan dengan:
a.         Bagaimana mengenal dan mengukur manfaat.
b.         Bagaimana mengenal dan mengukur biaya, dan
c.         Bagaimana menentukan waktu dan tingkat diskonto (discounting rate).

3.4.3 Mengenal dan Mengukur Manfaat Suatu Proyek
Langkah-langkah yang dilakukan dalam analisa adalah:[12]
a)        Menentukan dampak dari proyek, yaitu barang dan jasa apa yang akan diperoleh dari proyek tersebut.
b)        Menyatakan dampak dari proyek tersebut secara kuantitatif.
     Biasanya langkah kedua menjadi sangat sulit, sebab berhubungan dengan bagaimana kita mengukur manfaat.Untuk itu gunakan pendekatan sebesar nilai rupiah yang secara maksimum orang-orang bersedia membayarnya karena memanfaatkan jasa-jasa proyek itu.
     Dengan adanya masalah  penunggang bebas (free rider), maka kita tidak dapat secara tepat meneliti siapa yang akan memanfaatkan proyek. Kesulitan yang lain ialah untuk membedakan manfaat langsung (direct benefit) dan manfaat tidak langsung (indirect benefit). Sering pula terjadi adanya penyimpangan-penyimpangan, sehingga timbul perhitungan ganda dalam menghitung manfaat suatu proyek.

3.4.4Mengenal dan Mengukur Biaya Proyek
Konsekuensi dari suatu proyek adalah beban serta pengorbanan, yang merupakan biaya dari proyek tersebut. Penggunaan sumberdaya yang terlibat dalam pembangunan untuk suatu proyek, akan meliputi pula “opportunity cost” dikarenakan pengorbanan atau hilangnya jasa produktif pada sektor lain. Sekalipu  dalam menghitung biaya dalm suatu proyek jauh lebih mudah daripada dalm menghitung dalm menghitung manfaat, namun tetap tidak terlepas dari adanya kesulitan, misalnya timnul penghitungan ganda (double counting). Suatu proyek mungkin memiliki dampak terhadap suatu daerah tertentu, sedangkan proyek lain  juga mempunyai dampak terhadap tersebut.

3.4.5Menentukan Waktu dan Bunga Diskonto
Manfaat suatu proyek biasanya kan diterima beberapa tahun setelah proyek itu selesai dan proyek itu akan selalu memberikan jasa-jasa yang akan diterima pada tahun-tahun yang akan datang. Kesulitannya adalah untuk menentukkan tingkat diskonto atau tingkat bunga (discount rate) dan juga menetukan umur proyek tersebut.Sering suatu proyek secara ekonomis sudah tidak berfungsi, tetapi secara teknis masih berfungsi atau sebaliknya.

3.5         Kebijaksanaan dan Pengaruh Subsidi
3.5.1 Kebijaksanaan Subsidi
      Subsidiadalah sebuah pembayaran oleh pemerintah untuk produsen ,distributor dan konsumen bahkan masyarakat dalam bidang tertentu.Misalnya untuk mencegah penurunan dari industri (misalnya, sebagai hasil dari operasi yang tidak menguntungkan terus menerus) atau kenaikan harga produknya atau hanya untuk mendorong untuk mempekerjakan tenaga kerja yang lebih (seperti dalam kasus subsidi upah). Contohnya adalah subsidi ekspor untuk mendorong penjualan ekspor; subsidi pada beberapa bahan makanan untuk menekan biaya hidup, subsidi harga Bahan bakar minyak, dan subsidi pertanian untuk mendorong perluasan produksi pertanian dan mencapai kemandirian dalam produksi pangan.
      Subsidi pemerintah menjadi sebuah jaringan penting dalam sebuah negara. Yang berperan sebagai bukti nyata adanya tanggung jawab pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarakatnya. Dampak dari sebuah kesejahteraan tidak semata-mata terkandung permasalahan ekonomi saja. Mengapa pemerintah begitu konsen terhadap permasalahan ekonomi, karena kondisi ekonomi yang mapan dapat memberikan jaminan sehatnya kondisi non-ekonomi lainnya. Misalnya saja pendidikan, kriminalitas, kesehatan bahkan iklim politik. Isu-isu yang terkait dengan sektor-sektor tersebut tidaklah terlepas dari keberadaan kondisi ekonomi suatu negara.
      Manusia sebagai pelaku ekonomi tentunya memiliki kemampuan yang berbeda-beda dalam rangka memenuhi kebutuhan. Hal ini tentu saja dapat menciptakan kemiskinan dan ketimpangan secara masif pada suatu wilayah perekonomian. Di sinilah bahasan subsidi masuk ke dalam permasalahan sebagai sebuah solusi. Subsidi dianggap mampu berfungsi sebagai alat peningkatan daya beli masyarakat serta dapat meminimalisasi ketimpangan akan akses barang dan jasa. Oleh karena itu, cita-cita kemakmuran suatu bangsa dapat dicapai salah satunya dengan kebijakan subsidi tersebut. Terlihat jelas bahwa peran pemerintah sangatlah memegang posisi penting akan keberlangsungan program subsidi.
      Namun, dalam perjalanannya, subsidi tidak luput dari berbagai kritikan. Mulai dari aspek kepentingan politik hingga ketepatan sasaran pihak penerima subsidi. Subsidi pemerintah juga dipengaruhi oleh aspek politik. Contohnya: Bantuan tunai langsung itu dipengaruhi oleh politik,  karena adanya janji-janji presiden dulu saat kampanye pemilu. Begitu juga dengan subsidi BBM, dulu mereka menjanjikan untuk harga BBM selalu murah. Studi kasus tentang subsidi di Indonesia sendiri telah menyeruak dalam berbagai argumen di kalangan elit. Tentunya permasalahan ini sangat menarik untuk diangkat, dengan mencari sebuah jawaban akan eksistensi subsidi yang lebih baik.
      Subsidi pertama kali dipakai di Inggris pada abad 10-11 di bawah kekuasaan Raja Charles II. Namun, subsidi baru berkembang/meluas pada abad 20. Sejak saat itu program-program subsidi menjadi sebuah cara yang lazim digunakan pemerintah dalam anggaran keuangannya.
      Adapun beberapa landasan pokok dalam penerapan subsidi antara lain:
  1. Suatu bantuan yang bermanfaat yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok-kelompok atau individu-individu yang biasanya dalam bentuk cash payment atau potongan pajak.
  2. Diberikan dengan maksud untuk mengurangi beberapa beban dan fokus pada keuntungan atau manfaat bagi masyarakat.
  3. Subsidi didapat dari pajak. Jadi, uang pajak yang dipungut oleh pemerintah akan kembali lagi ke tangan masyarakat melalui pemberian subsidi.
Dapat dilihat di sini bahwa subsidi menjadi sebuah alat pemerintah dalam melakukan distribusi pendapatan masyarakat. Adapun untuk Indonesia, beberapa macam subsidi:
1.      Price distorting subsidies: merupakan bantuan pemerintah kepada masyarakat dalam bentuk pengurangan harga di bawah harga pasar sehingga menstimulus masyarakat untuk meningkatkan konsumsi atau pembelian komoditi tersebut. Harga yang dibayarkan lebih rendah dari harga pasar, dan pemerintah yang menanggung atau membayar selisih harga tersebut. Contoh dari subsidi ini antara lain :
a. potongan harga/tarif listrik
b.potongan harga untuk sewa rumah
c. potongan harga pupuk
d.      beras miskin
e. biaya sekolah (BOS)
f. potongan harga BBM
2. Cash grant: merupakan bantuan pemerintah kepada masyarakat dalam dengan memberikan sejumlah uang tunai dan alokasi konsumsi akan uang tersebut diserahkan sepenuhnya oleh masyarakat. Contohnya: bantuan tunai langsung.
3.Kelonggaran atau potongan pajak.
      Selain, itu subsidi itu diberlakukan hanya jika keuntungan (manfaat) yang diperoleh lebih besar daripada jumlah biaya yang dikeluarkan untuk pemberian subsidi. Meskipun subsidi ada untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat, mereka mengakibatkan pajak yang lebih tinggi atau peningkatan harga untuk barang-barang konsumen. Logikanya: karena subsidi meningkat maka pajak yang dipungut juga meningkat karena pajak merupakan sumber dana untuk subsidi, sehingga harga-harga barang pun juga akan meningkat karena adanya tuntutan pajak yang semakin naik. Ini semua tentu saja menuntut kehati-hatian pemerintah dalam memutuskan kebijakan subsidi. Karena bila tujuan subsidi yang pada awalnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara keseluruhan berubah menjadi sebuah keputusan yang hanya memberikan keuntungan bagi segelintir golongan.
      Di Indonesia sendiri, kebijakan subsidi yang paling santer terdengar adalah subsidi harga BBM. Hal ini mengingat BBM sebagai sebuah komoditi yang strategis dan berkenaan akan kepentingan publik. Tingginya harga pasar minyak tidak diikuti dengan daya beli masyarakat yang baik. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk meredistribusi pendapatan guna mengurangi kesenjangan antar anggota masyarakat. Program-program yang ditetapkan tidak jarang menuai kritikan di antara pihak yang berseberangan dan kepentingan.
      3.5.2Pengaruh subsidi adalah:

1.      mengurangi jumlah pembelian untuk barang yang disubsidi tetapi konsumsi total bertambah, misalkan pemerintah memberikan subsidi pangan tanpa harga dengan syarat konsumen tidak boleh menjual kembali barang tersebut.
2.      tidak mengubah konsumsi total, hal ini terjadi jika pemerintah disamping memberikan subsidi juga menarik pajak yang sama besarnya dengan subsidi.
3.      konsumsi menjadi terlalu tinggi (overconsumption), hal ini terjadi jika jumlah yang disediakan oleh pemerintah lebih besar daripada jumlah sesungguhnya yang tersedia untuk dibeli konsumen, misalkan suatu keluarga dengan 2 orang anak disubsidi rumah dengan 3 kamar tidur. Padahal kalau subsidi dalam bentuk uang, keluarga itu hanya akan menggunakan rumah dengan 2 kamar tidur.
4.      konsumsi menjadi terlalu rendah (underconsumption), hal ini terjadi kalau jumlah subsidi yang disediakan oleh pemerintah lebih kecil daripada jumlah yang diharapkan oleh konsumen, misalkan pemerintah menyediakan rumah bersubsidi tipe 36 dengan 2 kamar tidur saja padahal yang dibutuhkan konsumen rumah dengan tipe 54 dengan 3 kamar tidur.

Efek Positif dan Efek Negatif dari Subsidi :
1.                     Efek Positif Subsidi
      Kebijakan pemberian subsidi biasanya dikaitkan kepada barang dan jasa yang memiliki positif eksternalitas dengan tujuan agar untuk menambah output dan lebih banyak sumber daya yang dialokasikan ke barang dan jasa tersebut, misalnya pendidikan dan teknologi tinggi.
2.   Efek Negatif Subsidi
            Secara umum efek negatif subsidi adalah :
1.      Subsidi menciptakan alokasi sumber daya yang tidak efisien. Karena konsumen membayar barang dan jasa pada harga yang lebih rendah daripada harga pasar maka ada kecenderungan konsumen tidak hemat dalam mengkonsumsi barang yang disubsidi. Karena harga yang disubsidi lebih rendah daripada biaya kesempatan (opportunity cost) maka terjadi pemborosan dalam penggunaan sumber daya untuk memproduksi barang yang disubsidi.
2.      Subsidi menyebabkan distorsi harga.
Menurut Basri, subsidi yang tidak transparan dan tidak well-targeted akan mengakibatkan:
a.       Subsidi besar yang digunakan untuk program populis cenderung menciptakan distorsi baru dalam perekonomian
b.      Subsidi menciptakan suatu inefisiensi
c.       Subsidi tidak dinikmati oleh mereka yang berhak[13]


[1]http://e-dokumen.kemenag.go.id/files/sPkxX9DW1325560846.pdf

[2] Ibid
[3] Ibid
[4]Atep Adya Barata & Bambang Trihartanto, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara atau Daerah, PT. Gramedia, Jakarta, 2004, Hlm. 65.
[5]Andrian Sutedi, Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hlm. 12
[6] Atep Adya Barata & Bambang Trihartanto, op., cit., Hlm. 65-66
[7]http://e-dokumen.kemenag.go.id/files/sPkxX9DW1325560846.pdf

[8]Atep Adya Barata & Bambang Trihartanto, op.cit., Hlm. 75-76
[9] UU No. 1 Tahun 2004
[10]Drs. Suparmoko, M.A., Ph.D., Keuangan Negara dalam teori dan praktek, BPFE, Yogyakarta, 2003, halaman 83-84.
[11] Ibid hal  87-90.
[12] Ibid hal  90.
[13] http://arimahfuddin.blogspot.com/2013/08/subsidi.html?m=1



DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Barata, Atep Adya dan Bambang Trihartanto. 2004. Kekuasaan PengelolaanKeuangan Negara atau Daerah. Jakarta: PT. Gramedia.
Dimock & Dimock. 1992. Administrasi Negara. Jakarta: Rineka Cipta.
Suparmoko. 2003. Keuangan Negara Dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta: BPFE.
Sutedi, Andrian. 2010. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Sri Rahayu, Ani. 2010. Pengantar Kebijakan Fiskal. Jakarta: Bumi Aksara.

Internet :
https://ampundeh.files.wordpress.com/2013/06/sistem-keuangan-indonesia.pdf (diakses Pada tanggal 04 Februari 2015 pukul 20.15)
(diakses Pada tanggal 04 Februari 2015 pukul 20.15)
(diakses Pada tanggal 04 Februari 2015 pukul 20.15)
(diakses Pada tanggal 05 Februari 2015 pukul 22.00)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar