BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Islam merupakan
agama yang diridhoi oleh Allah. Sebagai umat islam yang taqwa tentunya kita
ingin melaksanakan perintah-perintah Allah dan juga menjauhi larangan-Nya.
Untuk itu, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa yang diperintahkan Allah
kepada Nabi kita Muhammad saw juga kita sebagai umat Nabi Muhammad saw.
Diantara perintah-perintah Allah kepada kita adalah menunaikan ibadah haji
apabila kita mampu. Perintah haji juga terdapat dalam hadits Nabi “Islam
didirikan atas lima dasar, salah satunya adalah manunaikan ibadah haji bila
mampu.”
Akan tetapi,
tidak sedikit dari umat yang mengaku bahwa dirinya adalah seorang muslim tidak mengetahui tata cara pelaksanaan haji, bahkan tidak mengetahui
akan wajibnya perintah Allah untuk menunaikan ibadah haji.
Hal inilah yang
melatar belakangi penyusunan makalah kajian tentang HAJI dan UMROH. Dengan
harapan semoga umat muslim seluruhnya, khususnya di Indonesia mengetahui akan
kewajiban perintah Allah untuk melaksanakan ibadah haji. Disamping itu, semoga
makalah ini juga dapat menjadi referensi bagi para mahasiswa yang telah
menjalani Program. PAI khususnya mata kuliah fiqh.
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini terdapar beberapa rumusan
masalah, yaitu :
1. Apa yang di maksud dengan haji?
2. Dasar hukum seperti apa dalam haji ?
3. Bagaimana permulaan ibadah haji ?
4. Kapan watu pelaksanaan ibadah haji ?
5. Apa saja syarat haji juga syarat haji menurut
4 mdzhab ?
6. Apa saja rukun haji beserta rukun haji menurut
4 madzhab ?
7. Apa saja wajib haji beserta wajib haji menurut
4 madzhab ?
8. Apa saja macam-macam haji ?
9. Seperti apa larangan dalam ihram?
10. Jika dalam ibadah haji melakukan kesalahan,
apa saja sanksi yang didapatnya ?
11. Apa saja sunat haji ?
12. Apa yang dimaksud dengan umrah dan dasar hukum
umrah ?
13. Seperti apa rukun umrah beserta rukun umrah
menurut 4 madzhab ?
14. Seperti apa wajib umrah menurut 4 madzhab ?
15. Bagaimana hikmah ibadah haji dan umrah ?
C. Tujuan
Dalam makalah ini didapat tujuan yang pertama
yaitu kita dapat mengetahui seperti apa ibadah haji dan umrah itu, tata cara
pelaksanaannya, syarat haji, rukun haji, wajib haji beserta larangan-larangan
yang ada di dalam pelaksanaan ibadah tersebut. Kita juga mengetahui pendapat
beberapa madzhab besar, yaitu Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam
Hambali. Juga kita akan mengetahui seperti apa hikmah pelaksanaan ibadah haji
dan umrah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HAJI
a) Pengertian Haji
Haji (asal maknanya)
adalah “menyengaja sesuatu”. Haji yang dimaksud disini (menurut syara’) ialah
“sengaja mengunjungi ka’bah (Rumah Suci) untuk melakukan beberapa amal ibadah,
dengan syarat-syarat tertentu”, sebagaimana yang akan diterangan di bawah ini.[1]
b) Dasar Hukum Kewajiban Haji
Dasar hukum kewajiban haji telah
termaktub di dalam sumber-sumber hukum islam, yakni Al-Qur’an dan Al-Hadits,
dengan uraian sebagai berikut :
1.
Dasar hukum Al-Qur’an
diwajibkan Haji bukan atas orang
yang kuasa, satu kali seumur hidupnya. Firman Allah swt. :
Artinya :
“Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.“ (QS. Ali ‘Imron
3 : 97).[2]
2.
Dasar hukum Al-Hadits
Berdasarkan
sabda Rosulullah saw.
عن ابي عبد الرحمن
وعبد الله ابن عمر ابن الخطاب رضي الله عنهما قل سمعت رسول الله صلى الله عليه
وسلم يقول بني الإسلام على خمس, شهادة ان لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله
وإقام الصلاة وايتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان. (رواه البخري ومسلم).
Artinya :
Dari Abi Abdurrohman dan ‘Abdullah bin Umar bin
Khotob ra. Berkata : saya mendengar Rosulullah saw bersabda, “islam didirikan
atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan nabi Muhammad
adalah utusan Allah, mendirikan sholat, membayar zakat, haji, dan puasa
ramadhan.”
(HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim).
عن أبي هريرة رضي الله
عنه قال : خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : أيها الناس, قد فرض الله
عليكم الحج فحجوا (رواه مسلم)
Dari
Abu Hurairah ra., “Rosulullah saw. Telah
bersabda dalam pidato beliau, “Hai manusia! Sesungguhnya Allah telah mewajibkan
atas kamu sekalian untuk mengerjakan ibadah haji, maka kerjakanlah haji!.”
(HR. Imam Muslim).
c) Permulaan Ibadah Haji
Para ulama berbeda pendapat
dalammenentukan kapan permulaan ibadah haji dilakukan, ada yang mengatakan pada
tahun 6 hijriayah ada juga yang berpendapat pada tahun 9 hijriyah, namun
pelaksanaan ibadah haji telah dikumandangkan oleh Nabi Ibrohim a.s sekitar 3600
tahun yang lalu, sesudah masa beliau paraktek ibadah haji sedikit bahkan banyak
mengalami perubahan dan penyimpangan, dan kemudian diluruskan kembali oleh Nabi
Muhammad SAW.
Salah satu yang diluruskan oleh nabi SAW adalah
praktekritual yang bertentangan dengan nilia-nilai kemanusiaan,salah satu bukti
tersebut adalah,sebagai mana tertera dalamkhutbah Nabi SAW pada haji wada:
1.
Persamaan
2.
Keharusan memelihara jiwa,harta dan kehormatan
orang lain
3.
Larangan melakukan penindasan atau pemerasan
kepada kaumlemah di bidang ekonomi maupun hal lainnya.
d) Waktu Pelaksaan Ibadah Haji
Isyarat diperintahkannya manusia untukberibadah haji tercantum
dalam Al quran;
Artinya:
Dan
berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang
kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari
segenap penjuru yang jauh,(QS Al hajj 27)
Artinya :
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang
dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan
haji, maka tidak boleh rafats, berbuat
fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang
kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan
sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai
orang-orang yang berakal.
Semua orang
telah mendapat panggilanuntukberibadah haji, meskipun beraneka ragam sikap
manusia dalam menghadapi panggilan tersebut, diantaranya;
1.
Ada yang ingin
memenuhinya, mampu dan melaksanakannya.
2.
Ada yang ingin
dan mampu,tapi ada aral yangmelintang hingga keinginannya tidak tercapai.
3.
Ada yang
mampu,kesempatan baginya terbentang, namun hatinya tidak tergerak.
4.
Tidak sedikit
yang berkeinginan namun apa daya tangan tak sampai.
Singakatnya bahwa ibadah haji itu wajib bagi merekayang mampu dan
memenuhi syarat-syarat tertentu, namun jika perintah itu masih di lalaikan maka
ia berdosa akan kelalaiannya.
e) Syarat wajib haji dibagi menjadi empat ketentuan, yaitu :
1. Islam :
Tidak wajib dan
tidak sah haji yang dilakukan oleh orang kafir.
2. Berakal :
Tidak wajib
haji atas orang gila dan orang yang kurang akalnya.
3. Baligh :
Dengan
ketentuan sampai umur 15 tahun, atau baligh dengan tanda-tanda yang lain.
Tidak wajib juga atas anak-anak.
4. Kuasa :
Tidak wajib
haji atas orang yang tidak mampu.
Dalam
hal ini, pengertian mampu dibagi atas beberapa bagian, yakni :
a.
Mampu haji dengan sendirinya, dengan syarat
sebagai berikut :
1. Bekalnya cukup
untuk pergi ke Makkah dan kembalinya.
2. Ada kendaraan
yang layak untuk dipakai baik kendaraan itu dibeli maupun menyewa.
3. Keamanan di
jalan dijamin menurut perkiraan. Bagi perempuan hendaknya pergi disertai
mahromnya, atau suaminya, atau perempuan yang dipercayainya.
b.
Kuasa berhaji yang bukan dikerjakan oleh orang
yang bersangkutan tetapi dengan jalan menggantinya dengan orang lain. Contohnya
: seseorang yang telah mampu haji tetapi belum sempat menunaikan sudah
meninggal, maka hajinya wajib dikerjakan oleh orang lain. Biaya untuk
mengerjakannya diambil dari harta peninggalannya. Contohnya lagi adalah, orang
yang lemah disebabkan sudah tua atau memiliki penyakit, sedang ia mampu secara
syarat, maka ia wajib haji dengan menyuruh orang lain.
f)
Syarat Haji Menurut 4
Madzhab
Syarat sah dalam melaksanakan ibadah haji antara lain adalah Islam, baligh,
berakal, dan mampu.[3] Namun
para ulama mazhab berpendapat lain. Berikut ini adalah syarat sah haji menurut
para ulama mazhab
1. Syarat-syarat
haji menurut Mazhab Hanafi
a. Islam, haji
tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
b. Akal, tidak
wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
c. Baligh,
tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang
baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang
bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
d. Merdeka,
tidak wajib haji bagi budak.
e. Sehat
jasmani.
f. Memiliki
bekal dan sarana perjalanan.
g. Perjalanan
aman.
Tambahan bagi wanita:
1. Harus didampingi suami atau mahramnya.
2. Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun
kematian suami.
2.Syarat haji menurut mazhab Maliki
a. Islam, haji
tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
b. Akal, tidak
wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
c. Balig, tidak
wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik
dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang
bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
d. Merdeka,
tidak wajib haji bagi budak.
e. Kemampuan
Tambahan bagi wanita:
Tidak disyaratkan adanya suami atau mahram tapi boleh
melaksanakan haji bila ada teman yang dianggap aman, baik bagi wanita muda atau
tua.
3. Syarat haji
menurut mazhab Syafi’i
a. Islam, haji
tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
b. Merdeka,
tidak wajib haji bagi budak.
c. Taklif
(sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat)
d. Kemampuan,
dengan syarat sebagai berikut:
1. Ada
perbekalan, makanan dan lain-lain untuk pergi dan pulang.
2. Ada
kendaraan
3. Perbekalan
yang dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang dan biaya keluarga yang
ditinggalkan di rumah.
4. Dengan
kendaraan yang sudah jelas bahwa tidak akan mengalami kesulitan.
5. Perjalanan
aman.
Tambahan untuk wanita:
Ada pendamping yang aman dengan seorang wanita
muslimah yang merdeka dan tepercaya.
4. Syarat haji
menurut mazhab Hambali
a. Islam, haji
tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
b. Akal, tidak
wajib bagi orang gila, hajinya tidak sah.
c. Balig, tidak
wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dengan
yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan
belum bebas dari fardu haji.
d. Merdeka,
tidak wajib haji bagi budak.
e. Kemampuan
Tambahan bagi wanita:
Harus diikuti oleh mahramnya atau orang yang haram menikahinya selamanya.
g) Rukun Haji(Tata Cara Pelaksanaan Haji)
Jamaah haji seyogianya tahu dan berilmu
terlebih dahulu sebelum ia berangkat menunaikan haji. Hal-hal yang menjadi
syarat sah haji dan rukun haji hendaklah diperhatikan.
Karena jika ada salah satu rukun haji tersebut
yang tidak terlaksana, maka haji yang sudah susah payah dilaksanakannya
tersebut tidak sah.Rukun-rukun haji tersebut ada 6, Rukun haji hampir mirip
dengan rukun umrah. Perbedaannya, rukun umrah tidak mempunyai wukuf di Arafah.
Tata
cara atau yang biasa kita sebut dengan rukun haji terdiri atas 6 rukun, yakni :
1.
Ihrom
Yaitu
berniat mulai mengerjakan haji atau umroh. Sabda Rosulullah saw. :
إنما الأعمال با انيات (رواه البخاري)
Artinya : “Sesungguhnya segala amal ibadah hanya sah
dengan niat.” ( HR. Bukhori )
2.
Wukuf atau
hadir di Padang Arofah
Yaitu
mulai dari tergelincirnya matahari (waktu dzuhur) tanggal 9 dzulhijjah hingga
sampai saat fajar pada hari penyembelihan hewan qurban (hari raya qurban),
yaitu tanggal 10 dzulhijjah.
Artinya:
Kemudian
bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak ('Arafah) dan
mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
3.
Thowaf
Yaitu
mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali putaran, dengan menjadikan posisi baitullah
di sisi kiri orang yang thowaf dan memulainya dari hajar aswad.
Artinya :
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan
kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan
nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang
tua itu (Baitullah).”(QS. Al-Hajj 22 : 29).[4]
Dalam melakukan thowaf, ada syarat yang harus
dipenuhi :
1)
Menutup aurat
2)
Suci dari hadats dan najis
3)
Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang thowaf
4)
Dimulai dari hajar aswad
5)
Dikerjakan sebanyak 7 kali putaran
6)
Dilakukan di dalam masjid.
Macam-macam
tawaf :
1.
Thowaf qudun (thowaf ketika baru sampai)
2.
Thowaf ifadhoh (thowaf rukun haji)
3.
Thowaf wada’(thowaf ketika meninggalkan Makkah)
4.
Thowaf tahallul (thowaf penghalalan barang yang
harom karena ihrom)
5.
Thowaf nadzar (thowaf yang dinadzarkan)
6.
Thowaf sunnah.
4.
Sa’I
Yaitu
berlari-lari kecil diantara bukit Shafa dan Marwah. Syarat melakukan sa’I
adalah sebagai berikut :
Artinya:
“Sesungguhnya
Shafa dan Marwah itu adalah daripada syiar-syiar Allah jua. Maka barangsiapa
yang naik haji kerumah itu atau umrah, tidaklah mengapa bahwa dia keliling
pada keduanya. Dan barangsiapa yang menambah kerja kebaikan, maka sesungguhnya
Allah adalah Pembalas terimakasih, lagi Maha Mengetahui”(QS Al Baqoroh; 158).[5]
1.
Dilakukan dengan diawali dari bukit Shafa,
kemudian diakhiri di bukit Marwah. Kepergian orang tersebut dari bukit Shafa ke
bukit Marwah dihitung 1 kali, sementara kembalinya orang tersebut dari bukit
Marwah ke bukit Shafa juga dihitung 1 kali.
2.
Dilakukan sebanyak 7 kali.
3.
Waktu sa’I adalah sesudah thowaf rukun maupun
qudun.
5.Tahallul Yakni
mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
Artinya:
“Sesungguhnya
Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya
(yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah
dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang
kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan
Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat”. (QS Al Fath : 29)[6]
6. Tertib
Berurutan dalam
mengerjakannya. Yakni mendahulukan rukun-rukun tersebut.
h)
Rukun Haji menurut 4
Madzhab
Rukun haji adalah amalan-amalan haji yang apabila
ditinggalkan maka batal hajinya. Dalam hal ini, di antara para fuqaha terdapat
perbedaan pendapat;
1. Menurut Mazhab Hanafi, rukun haji ada dua, yaitu:
1. Menurut Mazhab Hanafi, rukun haji ada dua, yaitu:
a. Wukuf di Arafah; dan
b. Empat kali putaran dalam thawaf ifadhah sedangkan
tiga kali putaran lainnya sekedar wajib.
2. Menurut Mazhab Maliki dan
Hambali, rukun haji ada empat, yaitu:
a. Ihram
b. thawaf ifadhah
c. sa’i, dan
d. wukuf di Arafat (hari
Arafah).
3. Menurut Mazhab Syafi’i ada
enam,yaitu:
a. Ihram
b. Thawaf Ifadhah
c. Sa’i
d. Wukuf di Arafat (hari
Arafah).
e. Memotong/menggunting rambut
f. Tertib
Yang dimaksud tertib di sini
adalah mendahulukan ihram dari semua amalan haji. Melaksanakan wukuf sebelum
thawaf Ifadhah dan menggunting rambut,melaksanakan thawaf Ifadhah sebelum sa’i
kecuali yang telah sa’i pada waktu thawaf qudum (bagi yang melaksanakan haji
ifrad atau qiran),maka setelah thawaf ifadhah tidak diharuskan sa’i lagi.[7]
i) Wajib Haji
Ada
perbedaan antara wajib dan rukun dalam urusan haji, yakni sebagai berikut :
Rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan dan tidak sah apabila
meninggalkannya serta tidak boleh menebusnya dengan membayar Dam.
Wajib adalah
sesuatu yang perlu dikerjakan tapi sahnya haji tidak bergantung daripadanya dan
boleh diganti dengan membayar Dam.
1.
Ihrom dan miqot
( tempat yang ditentukan dan masa tertentu )
Miqot zamani, artinya haji
dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di waktu lainnya.
‘Abullah bin ‘Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwawaktu
tersebut adalah bulan Syawal, Dzulqo’dah, dan bulan Dzulhijjah(tanggal 10 bulan
haji)
Artinya:
(Musim)
haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya
dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam
masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya
Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah
takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.(Al Baqoroh: 197)
Miqot
makani,
artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu
yang telah ditetapkan, tidak sah dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di
daerah Arafah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan
antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya.
1.
Makkah
2.
Zul-hulaifah
3.
Juhfah
4.
Yalamlam
5.
Qornu mahazil
6.
Dzatu’ irqin
7.
Dari Negara sendiri.
2.
Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, di
malam Hari Raya Haji sesudah hadir di Padang Arafah. Maka apabila ia berjalan
dari Muzdalifah tengah malam, ia wajib membayar denda (dam).
3.
Melontar jumroh
aqobah pada Hari Raya Haji.
4.
Melontar tiga jumroh
Jumroh
yang pertama, kedua, dan ketiaga (Jumrah ‘Aqabah) dilontar pada tanggal 11, 12,
13. Tiap-tiap jumroh dilontar dengan batu-batu kecil dan dilaksanakan sesudah
tergelincir matahari.
Seperti
hadits Rasulalullah Saw dari Aisyah, Nabi Rasulullah Saw. Telah tinggal dim
Mina selama hari Tasyrik (11,12,13 Haji). Beliau melontar jumroh apabila
Matahari condong kesebelah barat, tiap-tiap jumroh dilontar dengan tujuh batu
kecil.”(H.R Ahmad dan Abu Dawud).
5.
Bermalam di Mina
6.
Tawaf Wada (tawaf sewaktu akan meninggalkan
makkah)
7.
Menjauhkan diri dari segala larangan atau yang
diharamkan muharramat)
j)
Wajib
Haji menurut 4 Madzhab
1. Menurut Mazhab Hanafi ada lima, yaitu:
a. Sa'i
b. Mabit (keberadaan) di Muzdalifah
c. Meluntar jamaah
d. Menggunting/ memotong rambut
e. Thawaf Wada'.
2. Menurut Mazhab Maliki ada lima, yaitu :
a. Mabit (keberadaan) di
Muzdalifah
b. Mendahulukan melontar jamrah
aqabah dan menggunting rambut dan thawaf ifadhah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah)
c. Mabit di Mina pada hari
Tasyriq (11 s/d 13 Dzulhijjah)
d. Meluntar jamrah pada hari
Tasyriq
e. Menggunting/memotong rambut
3. Menurut Mazhab Syafi'i ada
lima, yaitu:
a. Ihram
b. Mabit di Muzdalifah
c. Meluntar jamrah aqabah (10
Dzulhijjah)
d. Mabit di Mina dan meluntar
jamrah pada hari hari Tasyriq
e. Menjauhi larangan-Iarangan
ihram.
4. Menurut Mazhab Hambali ada
tujuh, yaitu :
a. Ihram dari miqat
b. Wukuf di Arafah sampai
mencapai malam hari
c. Mabit di Muzdalifah
d. Mabit di Mina
e. Melontar jamrah
f. Memotong menggunting rambut
g. Thawaf wada'.
k)
Macam-macam Haji
a.
Ifrad
Yaitu
ihrom untuk haji saja dahulu dari miqotnya, terus diselesaikannya pekerjaan
haji. Lalu ihrom lagi untuk umroh, serta terus mengerjakan segala urusannya.
Berarti dalam hal ini mendahulukan haji daripada umroh, dan inilah yang lebih
baik.
b. Tamattu: Yaitu
mendahulukan umroh daripada haji dalam waktu haji. c. Qiran
Yaitu
dikerjakan bersama-sama antara haji dan umroh dalam satu waktu.
1. Membaca
Talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki, bagi perempuan diucapkan
sekedar terdengar oleh telinganya sendiri. Membaca Talbiyah disunatkan selama
dalam ihram sampai melontar jumroh A’qabah pada hari raya.
2. Berdo’a sesudah membaca Talbiyah
3. Membaca
dzikir sewaktu tawaf
4. Shalat dua
rakaat sesudah Tawaf
5. Masuk ke
ka’bah (rumah suci).
l)
Beberapa
Larangan Ketika Ihram
1.
Bagi laki-laki
a.
Dilarang memakai pakaian
yang berjahit, baik jahitan biasa atau bersulaman, atau di ikatkan kedua
ujungnya (kain sarung) yang diperbolehkan ialah kain panjang, kain basahan,
atau handuk. Boleh
dipakai kalau karena keadaan mendesak, seperti karena sangat dingin, atau
panas, tetapi ia wajib membayar denda (dam).
b.
Dilarang menutup
kepala, kecuali karena suatu keperluan, maka diperbolehkan, tetapi ia wajib
membayar denda (dam).
2.
Bagi perempuan
Dilarang
menutup muka dan dua tapak tangan, kecuali apabila keadaan mendesak, maka ia
boleh menutup muka dan dua tapak tangannya,tetapi diwajibkan membayar fidyah.
3.
Bagi keduanya Dilarang memakai wangi-wangian,
baik apda badan maupun pada pakaian.
a.
Dilarang menghilangkan rambut atau bulu badan
yang lian, begaitu juga berminyak rambut.
b. Dilarang memotong kuku,menghilangkan tiga helai rambut atau tiga kuku,
mewajibkan fidyah yang cukup dengan syarat pada tempat dan masa yang satu
kecuali mencukur rambut karena uzur seperti sakit diperbolehkan tetapi wajib
membayar fidyah. Hal ini tercantum dalam QS. Al-baqarah ayat 196.
c.
Dilarang mengakadkan nikah
(menikahkan, atau menjadi wakil dalam akad pernikahan) tetapi rujuk tidak
dilarang, sebab rujuk itu berarti mengekalkan pernikahan, bukan akad nikah.
d.
Dilarang bersitubuh dan pendahuluannya.
e.
Dilarang berburu dan
membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan, kecuali memakan binatang
yang biru oleh orang lain, tidak ada larang bagi orang yang ihram asal niat
orang yang berburunya bukan untuk orang ihram.
m)
Macam-macam jenis denda (Dam)
1.
Dam tamatu dan qiran. Artinya orang yang
mengerjakan haji atau tamatu atau qiran ia wajib memebayar denda sebagai
berikut:
a. Menyembelih
seekor kambing yang sah untuk kurban.
b.
Kalau tidak sanggup memotong kambing, ia wajib
puasa 10 hari : (tiga hari wajib dikerjakan sewaktu ihram paling lambat sampai
hari raya haji, tujuh hari lagi wajib dikerjakan sesudah ia pulang kenegerinya.
2.
Dam (denda) karena mengerjakna salah satu dari
beberapa larangn berikut :
a.
Mencukur atau tiga helai rambut atau lebih
b.
Memotong kuku
c.
Memakai pakaian yang berjahit
d.
Berminyak rambut
e.
Memakai minyak wangi baik pada badan maupun
pada pakaian
f.
Pendahuluan bersitubuh dan bersetubuh sesudah
tahalul pertama
Denda tersebut
boleh memilih tiga perkara: menyembelih seekor Kambing yang sah untuk kurban,
puasa tiga hari atau bersedekah tiga sa’(9,3 liter) makanan kepada enam orang miskin.
3.
Dam atau denda karena bersetubuh yang
membatalkan haji dan umroh apabila terjadi sebelum tahalul pertama. Yaitu
dengan menyembelih Unta, karena kalua tidak bisa dia wajib memotong sapi. Kalau
tidak bisa, menyembelih tujuh ekor kambin, kalau tidak bisa, hendaklah dihitung
harga unta dan dibelikan makanan, lalu disedekahkan kepada pakir miskin ditanah
haram. Kalau tidak bisa hendaklah puasa. Tiap-tiap seperepat sa’ dari harga
unta ia harus puasa satu hari. Tempat puasa dimana saja tetapi meyembelih unta
atau satu, begitu juga bersedekah makanan, wajib dilakukan ditanah haram.
n)
Sunnah Haji
Sunah menurut mazhab Syafi'i
adalah semua Sunah: pekerjaan yang diperintahkan Allah tetapi tidak bersifat
jazim (tegas), diberi pahala orang yang melaksanakannya, tidak disiksa orang
yang meninggalkannya. Sunah, mandub, mustahab dan tathawwu' adalah kata-kata
sinonim yang memiliki satu arti.
Sunah
Haji:
1.
Mandi ketika hendak ihram
2.
Membaca talbiah
3.
Tawaf qudum buat pelaku haji ifrad atau qiran
4.
Bermalam di Mina pada malam Arafah
B. Umrah
Umrah, artinya mengunjungi Ka”bah atau meramaikan
Masjidil Haram. Karena ibadah itu di lakukannya hamper bersamaan, maka di
sebut juga haji kecil. Seperti haji, umrah hukumnya fardu’ain bagi setiap
muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila telah memenuhi syarat dan
rukunya
a) Dasar Hukum Umrah
Hukum
umroh adalah pardu ain atas tiap-tiap orang lelaki atau perempuan,
sekali seumur hidup seperti haji. Firman Allah Swt:
(#q‘JÏ?r&ur¢kptø:$#not÷Kãèø9$#ur¬!
Artinya:
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah Karena Allah.
b)
Rukun Umroh ada
lima:
1.
Ihram serta
berniat
2.
Tawaf
(berkeliling) ka’bah
3.
Sa’I diantara
bukit safa dan marwah
4.
Bercukur atau
bergunting sekurang-kurangnya memotong tiga helai rambut
5.
Menertibkan ke
empat rukun tersebut diatas.
c)
Rukun Umrah menurut 4 Madzhab
Mengenai
rukun umrah juga terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha, di antaranya
adalah;
1. Menurut Mazhab Syafi'i ada lima yaitu:
1. Menurut Mazhab Syafi'i ada lima yaitu:
a.
Ihram
b.
Thawaf
c.
Sa'i
d.
Memotong/menggunting rambut
e.
Tertib
2. Menurut Mazhab Maliki dan Hambali ada tiga, yaitu
:
a. Ihram
b. Thawaf
c. Sa'i
3.
Menurut Mazhab Hanafi yaitu empat putaran thawaf, sedangkan yang tiga putaran
lainnya hukumnya wajib.
Rukun haji atau umrah kalau ditinggalkan haji atau umrahnya belum selesai (tidak sah).
Rukun haji atau umrah kalau ditinggalkan haji atau umrahnya belum selesai (tidak sah).
d)
Wajib Umroh
1.
Ihram dari
miqatnya
2. Menjauhkan diri dari segala muharramat atau
larangan umrah yang banyaknya sama dengan muharramat atau larangan haji jiarah
ke makam Nabi Saw itu sunat karena beberapa hadits menerangkan sunatnya jiarah
ke kubur-kubur umumnya sedangkan makam beliau tentu termasuk dalam kubur umum.
e)
Wajib Umrah menurut 4
Madzhab
Para fuqaha berbeda pendapat
mengenai wajib umrah;
1. Menurut
kalangan Syafi’iyah wajib umrah ada dua, yaitu ihram dari miqat dan menghindari
semua larangan-Iarangan ihram.
2. Menurut kalangan Hanafiyah,
yaitu Sa’i di antara Shafa-Marwah dan memotong atau mencukur sebagian rambut.
Pada dasarnya sama dengan wajib haji menurut tiap-tiap mazhab kecuali wukuf, mabit dan meluntar jamrah, karena hal ini hanya ada dalam haji.
Pada dasarnya sama dengan wajib haji menurut tiap-tiap mazhab kecuali wukuf, mabit dan meluntar jamrah, karena hal ini hanya ada dalam haji.
C. Hikmah
Haji dan Umrah
Segala
bentuk dan jenis ibadah yang disyari’atkan Allah kepada manusia, selain
dijadikan pahala dunia akhirat, juga mengandung hikmah yang sangat besar bagi
siapa yang menaatinya. Demikian pula halnya pada ibadah haji dan umrah.
Diantaranya hikmah haji dan umrah tersebut adalah :
1.
Bagi orang
yang melaksanakan
a.
Memperteguh
dan meningkatkan taqwa kepada Allah SWT karena dalah ibadah haji dan umrah
diliputi penuh kekhusyu’an.
b.
Segala
pengalaman yang dirasakan selama mengerjakan ibadah haji dan umrah semenjak
berangkat hingga kembali dapat diambil sebagai pelajaran. Setiap kegiatan dalam
pelaksanaan ibadah haji dan umrah akan menuntut penghayatan.
c.
Mendorong
setiap muslim agar selalu dan senantiasa memelihara kekuatan fisik dan mental.
Ibadah haji maupun umrah adalah yang berat, memerlukan persiapan fisik yang
kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan menghadapi cobaan
dan rintangan.
d.
Menumbuh-kembangkan
semangan berkorban. Ibadah haji atau umrah menuntut banyak pengorbanan, baik
harta, jiwa, tenaga maupun waktu.
e.
Dapat
mengenal dari dekat tempat-tempat bersejarah, baik yang ada hubungannya dengan
ibadah haji dan umrah maupun lainnya. Seperti Ka’bah, bukit Shofa dan Marwah,
sumur Zam-zam, kota Mekah dan Madinah serta tempat-tempat lainnya, juga
memberikan kesan mendalam bagi siapa saja yang menunaikan ibadah haji.
2.
Bagi umat
islah secara keseluruhan
a.
Sebagai sarana untuk lebih mempererat ukhuwah islamiyah
serta saling mengenal sesama muslim dari berbagai penjuru dunia.
b.
Momentum tersebut dapat dimanfaatkan untuk membina
persatuan kesatuan umat islam.
c.
Sebagai sarana evaluasi, sudah sejauh mana dakwah
Islamiyah telah dijalankan oleh umat islam. Melalui pertemuan tersebut dapat
pula diprogramkan dakwah Islamiyah guna menegakkan agama islam di muka bumi.
d.
Sebagai wahana terciptanya kerjasama antar umat islam
dalam upaya meningkatkan kehidupan dalam berbagai bidang.[10]
BAB III
A. Kesimpulan
Haji menurut bahasa adalah menyengaja sesuatu atau bermaksud. Sedang menurut istilah syara adalah “menyengaja mengunjungi ka’bah (baitullah) untuk mengerjakan beberapa amal ibadah, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.” Dalam Qur’andan Hadits wajib Haji dan Umroh bukan atas orang yang kuasa, dan dilaksanakan satu kali seumur hidupnya dan sebagai penyempurna rukun iman yang ke enam.
Umrah
ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara
Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.Ketaatan kepada Allah SWT
itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.Dasar Hukum Perintah
Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97-98.Untuk dapat menjalankan
ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau
umroh.Hal-Hal yang Membatalkan Haji adalah Jima’, senggama, bila dilakukan
sebelum melontar jamrah ’aqabah dan meninggalkan salah satu rukun haji.
B. Saran
Dalam menyusun makalah ini mungkin belumlah
sempurna maka dari itu saya berharap untuk hendaknya memberikan saya penjelasan
lebih atau pemberian contoh yang jelas agar saya dapat memperbaiki makalah yang
kami susun di kemudian hari.
[1]H.
Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam, (Bandung,: Sinar Baru Algesindo, 2003)
halaman 247.
[2]Al-Qur’an, 3 (Al-Imran):97.
[3]Mughniyah,
Muhammad jawad, fiqih lima mazdhab cet-6 (Jakarta: penerbit lentera, 2007) hal:
205
[5]Al-Qur’an, 2(Al-Baqarah):158.
[6]48(Al-Fath):29.
[8]Kitab Fathul Mu'in, “Makalah Haji
dan Umroh menurut 4 madzhab”, dalam https://www.facebook.com/kitabfathulmuin
[9]H. Devi Aprianto, Al-Hikmah Modul
Pembelajaran Fiqh Kelas X Madrasah
Aliyah (Akik Pusaka : 2010) halaman 33.
[10](DEPAG: 2002)hlm 113-143)
terimakasih infonya, silahkan cek paket umroh 2017 lengkap di travel umroh terbaik di jakarta
BalasHapus