2.1
Definisi
Administrasi Negara
Administrasi Negara merupakan suatu bagian dari administrasi umum
yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang
mempelajari bagaimana lembaga-lembaga mulai dari suatu keluarga hingga
Perserikatan Bangsa Bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan. Administrasi
negara juga merupakan bagian dari ilmu politik, yang mempelajari penentuan
kebijaksanaan negara dalam suatu proses yang mulai dengan para pemilih dan
berlangsung melalui partai-partai politik, badan-badan perwakilan rakyat,
hingga pada badan-badan administrasi sendiri.[1]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Administrasi Negara
adalah usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan
cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi didalam sebuah Negara. Ada
pendapat beberapa ahli tentang definisi Administrasi Negara yaitu sebagai
berikut:
Leonard D. White : Administrasi Negara adalah keseluruhan operasi
(aktivitas-aktivitas kerja) yang bertujuan menyelenggarakan atau menegakkan
kebijaksanaan kenegaraan
M. E.
Dimoc & G. O. Dimoc : Administrasi Negara merupakan kegiatan
pemerintah di dalam melaksanaan kekuasaan politiknya.
Lembaga Administrasi Negara (LAN-RI) : Administrasi Negara adalah keseluruhan
penyelenggaraan kekuasan negara dengan memanfaatkan segala kemampuan aparatur
negara serta segenap dana dan daya untuk terlaksananya tugas-tugas pemerintah
dan tercapainya tujuan negara.
Arifin Abdulrachman : Administrasi Negara merupakan ilmu yang
mempelajari pelaksanaan dari politik negara.
M/E Dimock Dan G.O Dimock mengatakan
bahwa : Administrasi Negara merupakan suatu bagian dari administrasi umum yang
mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang
mempelajari bagaimana lembaga – lembaga mulai dari suatu keluarga hingga
perserikatan bangsa – bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.
2.2
Beberapa
Pendekatan Administrasi Negara
Keanekaragaman definisi tersebut akan semakin meningkat apabila
kita kaitkan dengan latar belakang keahlian penyusun definisi atau para penulis
buku administrasi negara, yang selalu ingin menjawab pertanyaan pokok yaitu
apakah yang dimaksud dengan administrasi negara.[2]
banyak beberapa ahli dibidangnya memberikan definisi-definisi yang sedikit
banyak diwarnai oleh latar belakang keahliannya tersebut. Dibawah ini terdapat
beberapa pendekatan administrasi negara, sebagai berikut :
1.
Administrasi
Negara sebagai salah satu dari kedua fungsi pemerintahan yang penting.
Setiap bangsa yang modern akan mengenal perbedaan antara
fungsi-fungsi politisi dan administratif dari pemerintahan. Perbedaan antara
kedua fungsi ini menjadi jelas setelah kedua sarjana ilmu politik masing-masing
Woodraw Wilson dan Frank J. Goodnow mengemukakan pendapatnya.
W. Wilson dalam tulisannya ‘The Study of Administration’ dan Frank
J. Goodnow dalam ‘Politics and Administration’, keduanya mengeritik tentang
adanya doktrin ‘pemisahan kekusasaan menjadi 3 ( Legisatif, Eksekutif dan
Yudikatif) dan sebagai gantinya dikemukakan bahwa setiap sistem pemerintahan
mempunyai dua fungsi pokok:
a.
Politik
segala sesuatu yang berhubungan dengan pernyataan kehendak dari pada negara.
b.
Administrasi,
segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan kehendak tersebut.
Adanya dikotomi (pembagian menjadi dua) ini telah mempunyai
pengaruh yang besar sekali terhadap studi administrasi negara, khususnya di
Amerika Serikat. Pengaruh dari dikotomi ini mempunyai keuntungan dan
kerugiannya. Di satu pihak memberikan tekanan betapa pentingnya administrasi
negara, dan dengan demikian memberikan dorongan untuk menyelidiki dan kemudian
mengembangkannya.
Dilain pihak menyebabkan eberapa orang berpikir bahwa politik dan
administrasi dapat dan harus dipisahkan satu dengan yang lainnya, dimana telah
mempertajam salah pengertian dan pertentangan antara para politisi dan
administrator. Beberapa administratormulai berfikir bahwa setiap campur tangan
oleh politisi atau legislator terhadap soal-soal administrasi adalah jelek.
Sebaliknya golongan politisi selalu curiga terhadap administrator dan cenderung
untuk menuduh bahwa mereka selalu berusaha memperluas kekuasaannya dan
membebaskan siri dari awasan golongan politisi.
Salah paham dan oertentangan ini tetap ada, tetapi administrator
dan politisi yang lebih bijaksana pada waktu sekarang telah menyadari bahwa antara politik dan
administrasi negara tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Keduanya merupakan
bagian yang integral dan interdependen ( saling bergantung satu sama lain) dari
proses pemerintahan.
Jadi jelas bahwa administrasi negara mempunyai’wajah’ sebagai
fungsi, terdiri dari kegiatan dan tindakan-tindakan untuk melaksanakan kehendak
dari negara, kehendaknya pun tercanpum dalam kebijkan umum yang telah
dirumuskan sebagai hasil dari fungsi politik.
2.
Administrasi
Negara sebagai salah satu cabang dari pemerintahan.
Banyak orang cenderung untuk mengenal administrasi negara dengan
menyamakannya dengan cabang eksekutif dari pemerintah, dalam hal ini ialah
departmen eksekutif atau departemen pemerintahan. Departemen pemerintahan itu
lama kelamaan berkembang dan bertambah banyak, oleh karen aitu wajarlah apabila
departemen pemerintahan tadi dianggap sebagai klanjutan atau sambungan dari
pada cabang eksekutif, akan tetapi bagaimanapun wajarnya, anggapan sedemikian
ini mengakibatkan kenyataan bahwa cabang legislatiflah yang menciptakan,
memelihara dan pada batas tertentu mengawasi departemen pemerintahan tersebut.
Organisasi administrasi ini akan terdiri dari gabungan jabatan-jabatan dimana
didalamnya berhimpun sekelompok orang-orang yang secara kesatuan melakukan
kegiatan atau tindakan untuk mencapai tujuan negara. dalam hal ini administrasi
negara mempunyai wajah sebagai suatu institusi.
3.
Administrasi
Negara berospek yuridis
Administrasi ngara mengandung banyak unsur-unsur yuridis, dan
menarik perhatian untuk diselidiki mengapa aspek yuridis ini begitu sangat
penting bagi site, administrasi di negara-negara Eropa Kontinental dan Asia,
dibandingkan dengan sistem administrasi di negara Anglo Saxon. Dinegara Asia
studi tentang administrasi negara sebagian besar merupakan suatu studi tentang
hukum.
4.
Administrasi
Negara sebagai profesi
Administrasi
negara adalah tempat untuk mempraktekan keahlian. Pertanggungjawaban yang pokok
bagi seorang politisi ialah mewakili orang yang telag memilihnya, untuk
melaksanakan tugan ini ia harus memiliki kecakapan-kecakapan tertentu, akan
tetapi tidak diperlukan adanya pendidikan dan latihan formal yang mendalam.
Para politisi berasal dari berbagai macam pekerjaan, mereka akan tetap memegang
jabatannya hanya selama mereka memperoleh keercayaan dan dukungan dari
pemilih-pemilih mereka. Administrator adalah adalah seorang profesional dalam
arti ia adalah seorang spesialis yang telah dididik dan dilatih dalam
lapangan-lapangannya itu.
Memang kita
sering mendapatkan apa yang disebut “politisi proffesional” yaitu mereka yang
menganggap politik sebagai karier seumur hidupnya dan “administrator amatir”
yaitu yang tidak memperoleh pendidikan dan latihan khusus untuk menjalankan
pekerjan dan biasanya mereka tidak lama memegang jabatan mereka itu.
Administrasi negara adalah dengan sendirinya merpakan suatu profesi
“profession” dalam setiap negara modern.
Petunjuk lain
tentang sifat “proffesional”nya administrasi negara ialah dengan didirikannya
fakultas-fakultas dan lembaga-lembaga administrasi negara dibanyak negara.
Pendek kata admnistrasi dapat diartikan sebagai proffesion yaitu sebagai suatu
jenis lapangan pekerjaan yang memerlukan pendidikan dan latihan yang mendalam
(keahlian) dan pekerjaan itu lebih bersifat mental dari pada manual.
5.
Administrasi
Negara sebagai manajemen
Administrasi
adalah merupakan suatu istilah yang lebih luas dan mencakup. Dwight waldo telah
mendefinisikan management sebagai action
inteded to achive rational coorperation in an administration system (tindakan
dengan maksud untuk mencapai hubungan kerjasama yang rasional dalam suatu
sistem administrasi). Perkataan rasional merupakan kunci dalam memperoleh
pengertian dalam falsafah manajemen pada umumnya.
Tindakan
rasonal itu adalah tindakan yang diperhitungkan dengan hati-hati sekali untuk
mencapai tujuan yang diinginkan. Ini adalah kebalikan dari tindakan yang
impulsif, intuitif atau emosional. Pemikiran yang rasional dan logis adalah
sifat dari metode ilmiah dan dengan sendirinya juga metode management ilmiah.
Orang-orang Eropa cenderung untuk memikirkan administrasi negara di amerika
serikat “management-oriented”
dibandingkan dengan administrasi negara dinegara-negara Eropa kontinental yang
lebih menitik beratkan prosedur-prosedur dan pengawasan-pengawasan yuridis dan
sangat dipengaruhi oleh tradisi.
6.
Administrasi
Negara sebagai seni dan ilmu.
Dwight waldo
menunjukan bahwa sumber kekalutan (salah paham) yang berhubungan dengan
kesimpang siuran tentang apakah administrasi negara itu seni atau ilmu ialah “the fact that the words public
administration have to ussages : (1). An
area of intelectual in quiry ; a discipline or study ; and (2). A procces or activity that of administering
public affairs.
(suatu
kenyataan bahwa istilah administrasi negara mempunyai 2 macam arti : (1). Suatu
lapangan penyelidikan ilmu, suatu disiplin atau suatu study dan (2). Suatu
proses atau kegiatan menganai urusan-urusan publik).
Suatu praktek
adinistrasi negara kebanyaka masih
merupakan suatu seni, yaitu seni untuk menggunakan intuisi-intuisi,
keputusan-keputusan yang sifatnya subyektif dan kecakapan-kecakapan yang tidak
dapat diajarkan kepada pihak lain. Sebaliknya suatu study administrasi negara dapat
dianggap sebagai suatu ilmu, tetapi tidak sebagai ilmu yang eksak seperti halya
ilmu alam, kimia, biologi, fisika, melainkan sebagai lapangan study yang dapat
mempergunakan metode ilmiah.
7.
Administrasi
Negara sebagai suatu proses.
Akhirnya sampailah kita kepada wajah administrasi negara yang
terkahir tetapi penting ialah administrasi negara sebagai suatu proses. Dimock
berpendapat : a procces, it is all the
ptepsteken between the time an enforcement agency assumes jurisdiction and the
last brick is placed (sebagai proses administrasi negara meliputi semua
langkah yang diambil diantara saat suatu badan pelaksanaan menerima kewenangan
dan saat batu terakhir diletakan). Jelaslah bagi kita bahwa sebagai suatu
proses, administrasi negara akan meliputi seluruh kegiatan gerak gerik manusia
mulai saat menetukan tujuan apa yang akan dicapai sampai kepada penyelenggaraan
mencapai tujuan itu.
Tujuan yang hendak dicapai dengan proses administratif itu didalam
pemerintah disebut dengan satu atau dua istilah yaitu dinas publik (public service). Dengan demikian
dimaksudkan dengan proses administrasi negara itu ialah : serangkaian
kegiatan-kegiatan yang meliputi membuat rencana-rencana mengambil keputusan dan
tindakan-tindakan yang di tujukan unutk melaksanakan atau menyelenggarakan
dinas-dinas publik (public service). Dinas-dinsa publik tersebut bertugas
melayani anggota masyarakat oleh karenanya dinas publik kadang-kadang diartikan
“abdi rakyat”. Kebutuhan masyarakat disalurkan kepada badan-badan pembuat
politik (policy making organs) atau kepada pemerintah dimana kebijakan (policy)
dirumuskan dan dituangkan ke dalam bentuk undang-undang peraturan dan
keputusan-keputusan, kemudian ditugaskan kepada badan-badan administratif untuk
melaksanakan kebijakan (policy) tersebut yang merupakan manifestasi
(perwujudan) dari kepentingan masyarakat.[3]
Selain itu dalam referensi yang lain ada pula beberapa pendekatan
administrasi negara, yaitu:
1.
Pendekatan
Sejarah (Historical approoach)
2.
Pendekatan
Kejiwaan Masyarakat (Socio-psychological approach)
3.
Pendekatan
Filsafat dan Ideologi (Philosophical and Ideological Approach)
4.
Pendekatan
Hukum dan Konstitusional (Legal and Constitutional Approach)
5.
Pendekatan
Organisasi dan Manajemen (Organizational Approach)
6.
Pendekatan
Politik (Political Approach).
Penjelasannya
sebagai berikut:
1.
Pendekatan
Sejarah
Administasi negara suatu negara akan berbeda satu sama lain dilihat
dari sudut sejarah bangsanya, suatu bangsa yang pernah dijajah akan banyak
dipengaruhi oleh hukum hukum peninggalan sejarah penjajah, sehingga bangsa
tersebut memperoleh kemerdekaan dan mengusahakan untuk mengganti hukum kolonial
dengan hukum nasional. Oleh karena itu sebagai administrasi negara akan
berusaha untuk :
a.
Mempersatukan
seluruh kekuatan politik, sosial, ekonomi, budaya, agama, dan negara mempunyai
kekuatan dan kemampuan dalam bidang tersebut.
b.
Melenyapkan
dominasi asing agar bangsa dan negara tidak menjadi negara boneka
c.
Memperjuangkan
tegaknya kepribadian nasional yaitu dalam sistem politik, ekonomi, budaya,
sosial, agama, agar identitas bangsa dikenal oleh bangsa bangsa lain
d.
Mengusahakan
untuk memperoleh gengsi dan pengaruh dalam dunia internasional agar bangsa dan
negara mempunyai kehormatan sehingga tidak bergantung pada negara lain.
Baik
buruknya administrasi negara yang akan datang tidak bisa ditentukan oleh baik
buruknya administrasi negara masa sekarang. Hal ini disebabkan oleh :
(a)
Pelaku
administrasi negara di masa yang akan datang orang orangnya berbeda, yaitu
mempunyai kualitas yang lebih baik dalam visi atau wujud lembut dari fisik,
mental, intelektual.
(b)
Problema
kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan yang dihadapi para pelaku administrasi
negara akan berbeda sehingga cara penanggulangannya pun akan berbeda.
(c)
Penggunaan
administrasi negara sesuia denga kemajuan iptek dan manajemen akan berbeda,
sehingga penyelesaiaan akan lebih cepat.
(d)
Kebijaksanaan
negara yang dibuat akan berbeda sesuai dengan kepentingan politik, sosial,
ekonomi, dan budaya.
(e)
Penerangan
fungsi manajemen akan lebih berkembang sesuai dengan perkembangan lingkungan[4]
2.
Pendekatan
Kejiwaan Masyarakat
Kejiwaan masyarakat itu ditentukan oleh sikap dan watak masyarakat
itu sendiri, baik itu dipengaruhi oleh sikap individu itu sendiri maupun
lingkungan masyarkatnya. Sikap individu dalam masyarakat ada yang bersifat
patrenalistik (kebapaan), feodalistik (priyayi), sikap otokratik (menonjol atau
menang sendiri), dan sikap demokratik (merakyat). Sikap sikap ini tercermin
dalam masyarakat juga dalam kepemimpinan setiap orang. Oleh karena itu dalam
masyarakat ada kepemimpinan yang seperti sikap individu yang telah dijabarkan
tadi.
Tipe – tipe kepemimpinan ini sesuai dengan jiwa masyarakat tidak
hanya terdapat dalam administrasi negara tetapi dalam organisasi di dalam
masyarakat[5]
3.
Pendekatan
Filsafat atau Ideologi
Filsafat yang hidup dalam masyarakat kemudian
dijadikan filsafat hidup bangsa merupakan way of life yaitu cara menghayati,
cara berpikir dan cara bertindak dari bangsa itu. Ideologi sebagai hasil
penghayatan, pemikiran manusia dalam politik, sosial, ekonomi dan budaya tdak
dapat lepas daripada filsafat atau way of life bangsa itu. Bila ideologi lepas
dari way of life bangsanya maka dipastikan ideology itu tidak dapat
dilaksanakan.
Admnistrasi
negara sebagai pelaksana ideology negara yang bertentangan dengan way of life
masyarakat akan mengalami kegagalan dalam mengelola politik, sosial, ekonomi,
dan budaya, sehingga kemanan, ketertiban, keadilan, kesejahteraan dan
kemerdekaan sebagai tujuan negara dapat terwujud. Itulah sebabnya negara Barat
yang berideologi liberal, administrasi negaranya dapat mencapai tujuan. Sebagai
contoh dapat dilihat di Eropa Barat seperti Belanda, Inggris, Jerman Barat.
Tetapi negara
yang berideologi komunis, administrasi negaranya tidak dapat mencapai tujuan,
karena tidak berlandaskan way of life bangsa atau masyarakatnya. Sebagai contoh
di Eropa Timur seperti Hongaria, Bulgaria, Jerman Timur. Oleh karena itu dapat
disimpulkan bahwa administrasi negara agar mencapai tujuannya harus menganut
ideology yang sesuai way of life bangsanya.
4.
Pendekatan
Hukum dan Konstitusi
Administrasi
negara dalam segala kegiatannya tentu harus berpedoman pada konstitusi sehingga
tindakannya tidak boleh bertentangan. Undang – Undang Dasar sebagai produk
tertinggi negara daripada badan perwakilan politik atau badan perwakilan
rakyat, yang merupakan public policy bagi administrasi negara. Setelah sesuai
dengan langkah – langkanya maka akan melahirkan rule of law (hokum yang
tertinggi), equality before the law (persamaan di muka hokum), dan the
protection of human rights (perlindungan hak asasi manusia). Oleh karena itu,
administrasi negara ditinjau dari sudut hukum dan konstitusi, merupakan aparat
yang menjalankan konstitusi dan hukum, agar tujuan konstitusi dan hukum dapat
terwujudkan.
5.
Pendekatan
Organisasi dan Manajemen
Tujuan negara
tidak akan tercapai oleh administrasi negara yang tida terorganisasikan secara
efektif dan produktif, yaitu dimana terdapat penjabaran tugas dan tanggung
jawab masing – masing bagian, adanya penempatan orang yang sesuai keahliannya
pada tugas pekerjaannya disertai wewenang dan tanggung jawab, adanya pelimpahan
wewenang yang produktif sehingga menimbulkan adanya jangkauan pengawasan yang
seimbang.
Agar pengawasan
aparatur negara dapat berjalan efektif dan produktif makan bukan hanya
diperlukan managerial control tetapi juga diperlukan legislative control
(kontrol daripada badan perwakilan politik), judicial control (pengawasan
daripada badan perwakilan politik), dan social control (pengawasan masyarakat).
6.
Pendekatan
Politik
Ilmu politik
adalah ilmu yang memberikan pengetahuan ke arah penguasaan negara,
mempertahankann kedudukan kekuasaan negara, dan mengatur hubungan antara
pemerintah dengan pemerintah. Oleh karena itu administrasi negara merupakan
badan penyelenggara dan pengatur kegiatan publik. Dalam kegiatan politik
demokratik ada :
a.
Social
participation (ikut serta rakyat dalam pemerintahan)
b.
Social
responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
c.
Social
support (dukungan rakyat terhadap pemerintah)
d.
Social
control (pengawasan rakyat terhadap tindakan pemerintah)
Jadi,
administrasi negara merupakan kepanjangan badan perwakilan politik yang diberi
tugas menyelenggarakan kegiatan politik
yang telah ditetapkan dalam public policy. Oleh karena itu administrasi
negara dikendalikan oleh badan perwakilan politik dan bukan sebaliknya. Bila
terjadi sebaliknya maka fungsi dan kedudukan badan perwakilan politik sudah
berubah bukan lagi sebagai badan yang supreme melainkan untergeornet
atau tergantung kepada administrasi negara.
2.3
Administrasi
Daerah
Dengan bertitik tolak kepada pengertian administrasi negara yang
telah diuraikan sebelumnya, gejala-gejalanya dapat ditemui diberbagai satuan
pemerintahan, diberbagai tingakatan pemerintahan dan di badan-badan Negara
lainnya. Di negara barat pembahasan administrasi daerah dikaitkan dengan
pemerintah daerah dalam rangka desentralisasi. Sesuai dengan ketentuan
Undang-undang yang berlaku menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah. Maka di negara kita dikenal dengan beberapa tingkat pemerintahan, baik
ditelusuri melalui asas dekonsentrasi maupun asas desentralisasi. Melalui asas
dekonsentrasi ditemui tingkatan pemerintahan Wilayah sebagai berikut:
1.
Tingkat
pemerintah provinsi dam ibu kota negara.
2.
Tingkat
pemerintahan kabupaten dan kota madya.
3.
Tingkat
pemerintah kota administratif (dibeberapa wlayah kabupaten).
4.
Tingkat
pemerintah kecamatan.
Melalui asas
desentralisasi ditemukan tingkat-tingkat pemerintah daerah sebagai berikut :
1.
Daerah
tingkat 1
2.
Daerah
tingakat 2.[6]
Disamping itu masih ditemukan satu tingkat pemerintahan yang terendah
langsung dibawah kecamatan yaitu pemerintahan kelurahan/desa.
Indonesia merupakan negara
kesatuan yang terdiri dari 33 propinsi, yang masing-masing propinsi tersebut
setelah berlakunya undang-undang tentang pemerintahan daerah (mulai tahun 1974
sampai sekarang) telah memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan
pemerintahannya. Sehingga dalam pelaksanaanya pun dibutuhkan sebuah
administrasi pemerintah daerah.
Administrasi pemerintah daerah,
terdiri dari 3 kata yaitu administrasi, pemerintah dan daerah. Administrasi
dapat diartikan dalam 2 hal yaitu administrasi diartikan sebagai kegiatan yang
bersifat tulis menulis tentang segala sesuatu yang terjadi dalam organisasi,
jadi kegiatan yang dimaksud tidak lebih dari kegiatan tata usaha seperti mengetik,
mengirim surat, mencatat keluar dan masuk surat, penyimpanan arsip dan yang
termasuk pada proses pelayanan lainnya. Sedang administrasi dalam arti luas
yaitu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan. Kegiatan-kegiatan ini
meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan..
Administrasi yang dimaksud tidak hanya pada badan-badan pemerintah saja, tetapi
juga terdapat pada badan-badan swasta.
Kemudian pada hakekatnya
administrasi pemerintah adalah administrasi Negara dalam arti sempit.
Administrasi Negara dalam arti luas sebagai obyeknya adalah Negara lengkap
dengan badan-badan Negara baik itu eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Sedangkan dalam arti sempit yang menjadi obyek adalah pemerintah (eksekutif).
Administrasi pemerintah berhubungan dengan kegiatan-kegiatan pemerintahan yang
dapat dikelompokkan dalam 3 fungsi/kegiatan dasar yaitu:
1.
Perumusan Kebijakan
Perumusan kebijakan politik
pemerintah dalam system pemerintahan kita didasarkan pada kebijakan politik
yang lebih tinggi. Sebagai ilustrasi presiden dan para menteri yang
bersangkutan menetapkan kebijakan pemerintah dibidang ideology, politik,
ekonomi, social budaya dan hankam dengan berpedoman pada UUD 1945,
ketetapan-ketetapan MPR dan berbagai UU yang berlaku. Adapun langkah-langkah
dalam perumusan kebijakan adalah sebagai berikut:
• Analisis
yang baik terhadap keadaan-keadaan yang nyata
•
Melakukan perkiraan (forecast)
keadaan-keadaan yang akan datang dan menyusun alternatif - alternatif langkah
kegiatan yang harus ditempuh.
•
Menyusun strategi
•
Pengambilan keputusan.
2. Pelaksanaan
Tugas Administrasi
Pelaksanaan tugas administrasi
adalah merumuskan kebijakan pelaksanaan dari kebijakan politik pemerintah yang
telah ditetapkan sebelumnya. Para pejabat yang bertugas merumuskan kebijakan
pelaksanaan/operasional adalah para pejabat professional yang pada umumnya
bekerjan pada kantor-kantor menteri negara/ departemen teknis/ lembaga-lembaga
pemerintah yang secara fungsional mempunyai keahlian dalam bidangnya
masing-masing.
Pelaksanaan tugas administrasi
ini meliputi kegiatan-kegiatan pengaturan/ pengendalian dibidang:
• Struktur
Organisasi
•
Keuangan
•
Kepegawaian
•
Sarana/peralatan
3.
Penggunaan Dinamika Administrasi
Semua kebijakan yang telah
ditetapkan perlu dilaksanakan secara operasional agartercapai tujuan yang
dimaksud dalam kebijakan itu sendiri. Dalam hal ini peranan unsure dinamika
administrasi adalah sangat besar yakni dalam rangka proses pencapaian tujuan
secara berdaya guna dan berhasil guna. Unsur dinamika penggerak administrasi ini
meliputi:
•
Pimpinan
•
Koordinasi
•
Pengawasan
•
Komunikasi dan kondisi yang
menunjang
Kemudian, dalam
penyelenggaraannya, administrasi pemerintah menunjukkan ciri-ciri sebagai
berikut:
1. Dalam
penyelenggaraan pemerintahannya, pemerintah termasuk didalamnya badan-badan
pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah, harus dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum, artinya setiap tindakan pemerintah harus
mempertimbangkan dua kepentingan yakni tujuan dan landasan hukumnya.
2. Dalam
menjalankan kewenangannya administrasi pemerintah di Indonesia berdasarkan atas
ketetapan-ketetapan MPR yang bersidang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun.
3. Administrasi
pemerintah dalam pengaturan organisasinya bersifat birokrasi. Birokrasi dalam
arti yang sebenarnya dimaksudkan untuk mengorganisasi secara teratur suatu
pekerjaan harus dilakukan oleh orang banyak. Di negara kita pengaturan
organisasi pemerintah berdasarkan atas struktur birokrasi yang mengatur segala
kegiatan pemerintah baik kedalam maupun keluar dan tata cara pengambilan
keputusan yang kompleks.
4. Administrasi
pemerintah dalam menjalankan kegiatannya berdasarkan pada prosedur kerja yang
ditetapkan dalam peraturan-peraturan misalnya peraturan perijinan, peraturan
tentang pedagang kaki lima, dan sebagainya.
2.4
Sistem
Administrasi Negara Indonesia
Sebagai suatu rangka dasar sistem administrasi negara mempunyai
lingkungan, masukan-masukan, proses konversi, keluaran-keluaran dan juga umpan
balik yang saling berhubungan dengan berinteraksi satu dengan yang lainnya. Ira
Sharkansky mengatakan “An entire set of these elements and their
interactions is called ad administrative system”. Didalam proses konversi terdapat unit-unit
administratif yang ditingkat pusat mendapat sebutan yang bermacam-macam,
seperti halnya Departemen-departemen dan Lembaga-lembaga Non Departemen,
Sekretarian Jenderal, dan sebagainya. Jadi suatu sistem administrasi negara
tidak hanya meliputi unit-unit administratif saja, melainkan merupakan
perpaduan atau kombinasi dari unit administratif dan semua elemen juga proses
yang berhubungan dengan unit-unit yang dimaksud, yaitu lingkungan dimana
unit-unit administratif bekerja, yang
mempengaruhi dan dipengaruhi, masukan-masukan dan keluarannya dari unit
administratif yang dihubungkan dengan proses konversi dan mekanisme umpan
balik.
Dalam rangka konseptual, suatu sistem administrasi negara
mempermudah kita dalam mempelajari administrasi negara. rangka dasar seperti
ini dapat membimbing pemikiran kita tentang peristiwa-peristiwa secara
universal, baik dalam generalisasi kegiatan administrasi negara di semua
lembaga pemerintahan dan semua tingkat pemerintahan, maupun dalam pengkajian
kegiatan-kegiatan administrasi negara dalam lingkungan tertentu.
Lingkungan berfungsi sebagai perangsang para administrator untuk
berusaha dan sekaligus sebagai penerima hasil-hasil kerja mereka. Lingkungan
ini merupakan hidup administrasi negara yang mempunyai faktor-faktor yang
bersifat fisik alamiah dan faktor sosial kemasyarakatan (ideologi, politik,
agama, ekonomi, sosial budaya dan hankam) yang menimbulkan masalah-masalah yang
harus diselesaikan oleh pembuat kebijakan dan sebaliknya juga mambantu mengtasi
masalah tersebut. Dalam lingkungan hidup juga terdapat subyek-subyek yang
sevara nyata dan langsung memberikan masukan:
1.
Penduduk
yang menjadi langganan yang menikmati suatu kebijakan
2.
Pasar
yang menentukan harga barnag dan jasa yang diperlukan oleh penentu kebijakan
3.
Kelompok-kelompok
kepentingan, anggota-anggota masyarakat dan juga pejabat dari cabang pemerintah
diluar administrasi negara, yang secara politis mendukung atau menentang suatu
kebijakan atau program
Secara umum dapat dinyatakan bahwa dalam lingkungan ini terdapat
faktor-faktor yang menunjang pemecahan masalah disamping terdapat juga
faktor-faktor penghambat.
Masukkan atau input berfungsi penyampai kebijakan-kebijakan yang
dikirim dari lingkungan kepada konversi.
1.
Tuntutan-tuntutan
atau keinginan:
a.
Pembagian
barang dan jasa, upah, bahan makanan, perumahan, pakaian transportasi,
pendidikan dan lainnya
b.
Pengaturan
perilaku yaitu ketentuan tentang ketertiban umum, pengandalian harga, ketentuan
tentang perkawinan, kesehatan dan lainnya.]
c.
Komunikasi
dan informasi, pengumuman tentang ketentuan, pemberitahuan tentang kebijakan
pemerintah, pemberitahuan tentang keuangan negara dan lainnya.
2.
Sumber-sumber
daya dan juga dana
a.
Tenaga
pegawai dengan berbagai macam keahlian
b.
Teknologi
c.
Penyediaan
kekayaan, pembayaran pajak, penyerahan dan pelepasan hak milik dll.
d.
Bahan-bahan
material.
3.
Dukungan
a.
Ketaatan
terhadap undang-undang dan peraturan pemerintah
b.
Perhatian
kepada pemberitahuan pemerintah, menghormati lambang-lambang dll.
c.
Penyataan
dari bentuk partisipasi lain.
4.
Oposisi
a.
Tidak
setuju, tidak berpartisipasi yang mempengaruhi tingkah lakunya yang dapat
menghambat proses konversi
b.
Tidak
jarang oposisi ini bahkan merubah dan menghentikan proses konversi.
Dukungan atau oposisi tidak saja beasal dari sektor swasta, tetapi
dapat juga berasal dari cabang-cabang pemerintahan yang lain, yang menyampaikan
keinginan-keinginannya kepada administrator dalam bentuk UU, Peraturan
Pemerintah, Instruksi atau pertimbangan.
Proses Konversi menyangkut unit administratif yang berfungsi
sebagai pelaku kegiatan administratif. Tindakan mereka tidak sja dipengaruhi
oleh masukan tetapi juga oleh keadaan dan susunan dari peoses konversi itu
sendiri. Dalam proses ini terdapat berbagai tindakan dan perbuatan, muai dari
pengambilan keputusan, pelaksanaan keputusan dan pengontrolan atau pengandalian
operasi-operasi. Disini melibatkan orang-orang yang harus bertindak sesuai
dengan:
1.
Struktur
yang ada yaitu, struktur organisasi administrasi yang tersusun dari tingkat
pusat, daerah dan lokal, serta struktur lembaga pemerintah di setiap tingkat
pemerintah.
2.
Prosedur
yang telah ditetapkan, dimana para administrator mengikuti prosedur tersebut
dalam melakukan tindakan terutama dalam mengambil keputusan.
3.
Keahlian,
pengalaman pribadi dan kecenderungan yang dimilikinya.
4.
Cara
yang telah ditetapkan bagi para administrator dalam melakukan terhadap
bawahannya.
Mungkin juga didalam proses ini terjadi pertentangan kepentingan,
yaitu kepentingan organisasi satu dengan yang lain, atau kepentingan pribadi
pejabat dengan kepentingan organisasi. Pertentangan kepentingan ini biasanya
mengakibatkan biaya yang lebih besar dari pada yang seharusnya.
Keluaran yang dihasilkan oleh administrasi negara dapat berupa:
1.
Barang
dan jasa yang dapat dikonsumsikan oleh segala lapisan masyarakat, dalam jumlah
dan jenis seperti yang diinginkan.
2.
Pengaturan
berbagai macam perilaku.
3.
Penyampaian
informasi
Keluaran ini pada dasarnya merupakan hasil usaha administrasi
negara yang disajikan kepada pihak swasta (anggota masyarakat dan lainnya)
berupa berbagai macam barang-barang dan kebutuhan simbolik warga negara kepada
pejabat cabang pemerintahan yang lain, misalnya kepada legislatif dan eksekutif
administrator juga memberikan jasa-jasanya, berupa informasi, nasehat teknis
dan usul-usul nyata yang diperlukan untuk formulasi kebijakan. Legislatif dan
eksekutif dapat bertahan apabila mereka dapat memberikan apa yang dapat
diharapkan oleh para pemilihnya dan ini biasanya dipenuhi melalui perumusan
kebijakan yang tepat yang kan dilaksanakan oleh administrasi negara.
Umpan balik menggambarkan pengaruh dari keluaran terdahulu yang
telah dinilai oleh konsumen, apakah cocok, kurang cocok, tidak cocok dengan
harapan-harapannya untuk dijadikan masukan baru dalam proses konversi
berukutnya untuk menghasilkan keluaran baru yang lebih sesuai dengan keinginan
dan harapannya. Misalnya UU pajak yang ada mempengaruhi arus sumber-sumber
ekonomis pada unit-unit administrasi negara. pelayanan masyarakat dan kebijakan
pengaturannya mempengaruhi kepuasan warga negara yang ada pada gilirannya
menubuhkan dukungan dan lainnya.
Adanya mekanismeumpan balik ini menjadi bukti berkelanjutannya
interaksi diantara para administrator dan sumber-sumber masukan dan konsumen keluaran mereka. Warga negara,
legislatif dan kepala ekskutif selalu tidak puas, mereka selalu menuntut
perbaikan-perbaikan yang harus diusahakan oleh administrasi negara. dengan
demikian terjadilan proses yang berkelanjutan bersifat sirkuler mulai dari
masukan hingga umpan balik dan kembali kemasukan dan seterusnya.
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dirumuskan suatu definisi
kerja dari sistem administrasi negara sebagai suatu proses dinamik yang berkelanjutan
dan bersifat sirkuler dimana masukan diproses menjadi keluaran yang selanjutnya
keluaran tersebut akan menjadi umpan balik sebagai masukan baru bagi proses
baru juga untuk menghasilkan keluaran baru dalam rangka mewujudka kebijakan
pemerintah atau Negara. sebagai sistem administrasi negara komponen-komponen
lingkugan hidup, masukan, proses yag berisi unit administratif keluaran dan
umpan balik merupakan suatu kebulatan.[7]
DAFTAR PUSTAKA
Adimasmita. Raharjo. 2011. Manajemen Pemerintah Daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Dimock
& Dimock. 1992. Administrasi Negara. Jakarta : RINEKA CIPTA
Pamuji. 1985. Ekologi Administrasi Negara. Jakarta: Bina Aksara
Sudriamunawar. Haryono. Pengantar Studi Administrasi
Pembangunan. Bandung: Mandar Maju
Sukarna. 1990. Analisis Administrasi Negara. Bandung: PT.
Citra Aditya Bakti
Sinaga. Obsatar. 2010. Otonomi Daerah dan Kebijakan Publik. Bandung:
Lepsindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar