Jumat, 06 Februari 2015

haji dan umrah



BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar belakang

Islam merupakan agama yang diridhoi oleh Allah. Sebagai umat islam yang taqwa tentunya kita ingin melaksanakan perintah-perintah Allah dan juga menjauhi larangan-Nya. Untuk itu, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa yang diperintahkan Allah kepada Nabi kita Muhammad saw juga kita sebagai umat Nabi Muhammad saw. Diantara perintah-perintah Allah kepada kita adalah menunaikan ibadah haji apabila kita mampu. Perintah haji juga terdapat dalam hadits Nabi “Islam didirikan atas lima dasar, salah satunya adalah manunaikan ibadah haji bila mampu.”
Akan tetapi, tidak sedikit dari umat yang mengaku bahwa dirinya adalah seorang muslim tidak mengetahui tata cara pelaksanaan haji, bahkan tidak mengetahui akan wajibnya perintah Allah untuk menunaikan ibadah haji.
Hal inilah yang melatar belakangi penyusunan makalah kajian tentang HAJI dan UMROH. Dengan harapan semoga umat muslim seluruhnya, khususnya di Indonesia mengetahui akan kewajiban perintah Allah untuk melaksanakan ibadah haji. Disamping itu, semoga makalah ini juga dapat menjadi referensi bagi para mahasiswa yang telah menjalani Program. PAI khususnya mata kuliah fiqh.

B.       Rumusan Masalah

Dalam makalah ini terdapar beberapa rumusan masalah, yaitu :
1.      Apa yang di maksud dengan haji?
2.      Dasar hukum seperti apa dalam haji ?
3.      Bagaimana permulaan ibadah haji ?
4.      Kapan watu pelaksanaan ibadah haji ?
5.      Apa saja syarat haji juga syarat haji menurut 4 mdzhab ?
6.      Apa saja rukun haji beserta rukun haji menurut 4 madzhab ?
7.      Apa saja wajib haji beserta wajib haji menurut 4 madzhab ?
8.      Apa saja macam-macam haji ?
9.      Seperti apa larangan dalam ihram?
10.  Jika dalam ibadah haji melakukan kesalahan, apa saja sanksi yang didapatnya ?
11.  Apa saja sunat haji ?
12.  Apa yang dimaksud dengan umrah dan dasar hukum umrah ?
13.  Seperti apa rukun umrah beserta rukun umrah menurut 4 madzhab ?
14.  Seperti apa wajib umrah menurut 4 madzhab ?
15.  Bagaimana hikmah ibadah haji dan umrah ?
C.      Tujuan
Dalam makalah ini didapat tujuan yang pertama yaitu kita dapat mengetahui seperti apa ibadah haji dan umrah itu, tata cara pelaksanaannya, syarat haji, rukun haji, wajib haji beserta larangan-larangan yang ada di dalam pelaksanaan ibadah tersebut. Kita juga mengetahui pendapat beberapa madzhab besar, yaitu Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Hambali. Juga kita akan mengetahui seperti apa hikmah pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

BAB II

PEMBAHASAN

A.      HAJI

a)        Pengertian Haji

Haji (asal maknanya) adalah “menyengaja sesuatu”. Haji yang dimaksud disini (menurut syara’) ialah “sengaja mengunjungi ka’bah (Rumah Suci) untuk melakukan beberapa amal ibadah, dengan syarat-syarat tertentu”, sebagaimana yang akan diterangan di bawah ini.[1]

b)       Dasar Hukum Kewajiban Haji

          Dasar hukum kewajiban haji telah termaktub di dalam sumber-sumber hukum islam, yakni Al-Qur’an dan Al-Hadits, dengan uraian sebagai berikut :
1.      Dasar hukum Al-Qur’an
diwajibkan Haji bukan atas orang yang kuasa, satu kali seumur hidupnya. Firman Allah swt. :




Artinya :
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali ‘Imron 3 : 97).[2]
2.    Dasar hukum Al-Hadits
Berdasarkan sabda Rosulullah saw.
عن ابي عبد الرحمن وعبد الله ابن عمر ابن الخطاب رضي الله عنهما قل سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول بني الإسلام على خمس, شهادة ان لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وايتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان. (رواه البخري ومسلم).
Artinya :
Dari Abi Abdurrohman dan ‘Abdullah bin Umar bin Khotob ra. Berkata : saya mendengar Rosulullah saw bersabda, “islam didirikan atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, membayar zakat, haji, dan puasa ramadhan.” (HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim).

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : أيها الناس, قد فرض الله عليكم الحج فحجوا (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah ra., “Rosulullah saw. Telah bersabda dalam pidato beliau, “Hai manusia! Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kamu sekalian untuk mengerjakan ibadah haji, maka kerjakanlah haji!.” (HR. Imam Muslim).

c)        Permulaan Ibadah Haji

Para ulama berbeda pendapat dalammenentukan kapan permulaan ibadah haji dilakukan, ada yang mengatakan pada tahun 6 hijriayah ada juga yang berpendapat pada tahun 9 hijriyah, namun pelaksanaan ibadah haji telah dikumandangkan oleh Nabi Ibrohim a.s sekitar 3600 tahun yang lalu, sesudah masa beliau paraktek ibadah haji sedikit bahkan banyak mengalami perubahan dan penyimpangan, dan kemudian diluruskan kembali oleh Nabi Muhammad SAW.
Salah satu yang diluruskan oleh nabi SAW adalah praktekritual yang bertentangan dengan nilia-nilai kemanusiaan,salah satu bukti tersebut adalah,sebagai mana tertera dalamkhutbah Nabi SAW pada haji wada:
1.        Persamaan
2.        Keharusan memelihara jiwa,harta dan kehormatan orang lain
3.        Larangan melakukan penindasan atau pemerasan kepada kaumlemah di bidang ekonomi maupun hal lainnya.

d)       Waktu Pelaksaan Ibadah Haji

Isyarat diperintahkannya manusia untukberibadah haji tercantum dalam Al quran;


Artinya:
Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh,(QS Al hajj 27)




Artinya :
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats,  berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.
Semua orang telah mendapat panggilanuntukberibadah haji, meskipun beraneka ragam sikap manusia dalam menghadapi panggilan tersebut, diantaranya;
1.      Ada yang ingin memenuhinya, mampu dan melaksanakannya.
2.      Ada yang ingin dan mampu,tapi ada aral yangmelintang hingga keinginannya tidak tercapai.
3.      Ada yang mampu,kesempatan baginya terbentang, namun hatinya tidak tergerak.
4.      Tidak sedikit yang berkeinginan namun apa daya tangan tak sampai.
Singakatnya bahwa ibadah haji itu wajib bagi merekayang mampu dan memenuhi syarat-syarat tertentu, namun jika perintah itu masih di lalaikan maka ia berdosa akan kelalaiannya.

e)        Syarat wajib haji dibagi menjadi empat ketentuan, yaitu :

1.      Islam : Tidak wajib dan tidak sah haji yang dilakukan oleh orang kafir.
2.       Berakal : Tidak wajib haji atas orang gila dan orang yang kurang akalnya.
3.      Baligh : Dengan ketentuan sampai umur 15 tahun, atau baligh dengan tanda-tanda yang lain.  Tidak wajib juga atas anak-anak.
4.      Kuasa : Tidak wajib haji atas orang yang tidak mampu.

Dalam hal ini, pengertian mampu dibagi atas beberapa bagian, yakni :
a.         Mampu haji dengan sendirinya, dengan syarat sebagai berikut :
1.    Bekalnya cukup untuk pergi ke Makkah dan kembalinya.
2.     Ada kendaraan yang layak untuk dipakai baik kendaraan itu dibeli maupun menyewa. 
3.     Keamanan di jalan dijamin menurut perkiraan.   Bagi perempuan hendaknya pergi disertai mahromnya, atau suaminya, atau perempuan yang dipercayainya.
b.        Kuasa berhaji yang bukan dikerjakan oleh orang yang bersangkutan tetapi dengan jalan menggantinya dengan orang lain. Contohnya : seseorang yang telah mampu haji tetapi belum sempat menunaikan sudah meninggal, maka hajinya wajib dikerjakan oleh orang lain. Biaya untuk mengerjakannya diambil dari harta peninggalannya. Contohnya lagi adalah, orang yang lemah disebabkan sudah tua atau memiliki penyakit, sedang ia mampu secara syarat, maka ia wajib haji dengan menyuruh orang lain.
f)    Syarat Haji Menurut 4 Madzhab
Syarat sah dalam melaksanakan ibadah haji antara lain adalah Islam, baligh, berakal, dan mampu.[3] Namun para ulama mazhab berpendapat lain. Berikut ini adalah syarat sah haji menurut para ulama mazhab
1.      Syarat-syarat haji menurut Mazhab Hanafi
a.       Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
b.      Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
c.       Baligh, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
d.      Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
e.       Sehat jasmani.
f.       Memiliki bekal dan sarana perjalanan.
g.      Perjalanan aman.
Tambahan bagi wanita:
1. Harus didampingi suami atau mahramnya.
2. Tidak dalam keadaan iddah, baik karena cerai maupun kematian suami.
2.Syarat haji menurut mazhab Maliki
a.       Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
b.      Akal, tidak wajib bagi orang gila dan hajinya tidak sah.
c.       Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan antara yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
d.      Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
e.       Kemampuan
Tambahan bagi wanita:
Tidak disyaratkan adanya suami atau mahram tapi boleh melaksanakan haji bila ada teman yang dianggap aman, baik bagi wanita muda atau tua.
3.      Syarat haji menurut mazhab Syafi’i
a.       Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir, hajinya tidak sah.
b.      Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
c.       Taklif (sudah mukallaf, yaitu berkewajiban melaksanakan syariat)
d.      Kemampuan, dengan syarat sebagai berikut:
1.    Ada perbekalan, makanan dan lain-lain untuk pergi dan pulang.
2.    Ada kendaraan
3.    Perbekalan yang dibawa harus kelebihan dari pembayaran hutang dan biaya keluarga yang ditinggalkan di rumah.
4.    Dengan kendaraan yang sudah jelas bahwa tidak akan mengalami kesulitan.
5.    Perjalanan aman.
Tambahan untuk wanita:
Ada pendamping yang aman dengan seorang wanita muslimah yang merdeka dan tepercaya.
4.      Syarat haji menurut mazhab Hambali
a.    Islam, haji tidak wajib bagi orang kafir dan hajinya tidak sah.
b.    Akal, tidak wajib bagi orang gila, hajinya tidak sah.
c.    Balig, tidak wajib bagi bayi tetapi bila sudah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dengan yang buruk) hajinya diterima. Namun demikian setelah dewasa yang bersangkutan belum bebas dari fardu haji.
d.   Merdeka, tidak wajib haji bagi budak.
e.    Kemampuan
Tambahan bagi wanita:
Harus diikuti oleh mahramnya atau orang yang haram menikahinya selamanya.

g)   Rukun Haji(Tata Cara Pelaksanaan Haji)

Jamaah haji seyogianya tahu dan berilmu terlebih dahulu sebelum ia berangkat menunaikan haji. Hal-hal yang menjadi syarat sah haji dan rukun haji hendaklah diperhatikan.
Karena jika ada salah satu rukun haji tersebut yang tidak terlaksana, maka haji yang sudah susah payah dilaksanakannya tersebut tidak sah.Rukun-rukun haji tersebut ada 6, Rukun haji hampir mirip dengan rukun umrah. Perbedaannya, rukun umrah tidak mempunyai wukuf di Arafah.
Tata cara atau yang biasa kita sebut dengan rukun haji terdiri atas 6 rukun, yakni :
1.      Ihrom
Yaitu berniat mulai mengerjakan haji atau umroh. Sabda Rosulullah saw. :
إنما الأعمال با انيات (رواه البخاري)
Artinya : “Sesungguhnya segala amal ibadah hanya sah dengan niat.” ( HR. Bukhori )
2.      Wukuf atau hadir di Padang Arofah
Yaitu mulai dari tergelincirnya matahari (waktu dzuhur) tanggal 9 dzulhijjah hingga sampai saat fajar pada hari penyembelihan hewan qurban (hari raya qurban), yaitu tanggal 10 dzulhijjah.
Artinya:
Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak ('Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
3.      Thowaf
Yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali putaran, dengan menjadikan posisi baitullah di sisi kiri orang yang thowaf dan memulainya dari hajar aswad.


Artinya :
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).”(QS. Al-Hajj 22 : 29).[4]

Dalam melakukan thowaf, ada syarat yang harus dipenuhi :
1)  Menutup aurat
2)  Suci dari hadats dan najis
3)  Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang thowaf
4)  Dimulai dari hajar aswad
5)  Dikerjakan sebanyak 7 kali putaran
6)  Dilakukan di dalam masjid.
Macam-macam tawaf :
1.    Thowaf qudun (thowaf ketika baru sampai)
2.    Thowaf ifadhoh (thowaf rukun haji)
3.    Thowaf wada’(thowaf ketika meninggalkan Makkah)
4.    Thowaf tahallul (thowaf penghalalan barang yang harom karena ihrom)
5.    Thowaf nadzar (thowaf yang dinadzarkan)
6.    Thowaf sunnah.
4.      Sa’I
Yaitu berlari-lari kecil diantara bukit Shafa dan Marwah. Syarat melakukan sa’I adalah sebagai berikut :





Artinya:
Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu adalah daripada syiar-syiar Allah jua. Maka barangsiapa yang naik haji kerumah itu atau umrah, tidaklah mengapa bahwa dia keliling pada keduanya. Dan barangsiapa yang menambah kerja kebaikan, maka sesungguhnya Allah ada­lah Pembalas terimakasih, lagi Maha Mengetahui”(QS Al Baqoroh; 158).[5]
1.    Dilakukan dengan diawali dari bukit Shafa, kemudian diakhiri di bukit Marwah. Kepergian orang tersebut dari bukit Shafa ke bukit Marwah dihitung 1 kali, sementara kembalinya orang tersebut dari bukit Marwah ke bukit Shafa juga dihitung 1 kali.
2.      Dilakukan sebanyak 7 kali.
3.      Waktu sa’I adalah sesudah thowaf rukun maupun qudun.

5.Tahallul Yakni mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.



Artinya:
Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat”. (QS Al Fath : 29)[6]
6.   Tertib
Berurutan dalam mengerjakannya. Yakni mendahulukan rukun-rukun tersebut.
h)        Rukun Haji menurut 4 Madzhab
Rukun haji adalah amalan-amalan haji yang apabila ditinggalkan maka batal hajinya. Dalam hal ini, di antara para fuqaha terdapat perbedaan pendapat;
1. Menurut Mazhab Hanafi, rukun haji ada dua, yaitu:
a. Wukuf di Arafah; dan
b. Empat kali putaran dalam thawaf ifadhah sedangkan tiga kali putaran lainnya sekedar wajib.
2. Menurut Mazhab Maliki dan Hambali, rukun haji ada empat, yaitu:
a. Ihram
b. thawaf ifadhah
c. sa’i, dan
d. wukuf di Arafat (hari Arafah).
3. Menurut Mazhab Syafi’i ada enam,yaitu:
a. Ihram
b. Thawaf Ifadhah
c. Sa’i
d. Wukuf di Arafat (hari Arafah).
e. Memotong/menggunting rambut
f. Tertib
Yang dimaksud tertib di sini adalah mendahulukan ihram dari semua amalan haji. Melaksanakan wukuf sebelum thawaf Ifadhah dan menggunting rambut,melaksanakan thawaf Ifadhah sebelum sa’i kecuali yang telah sa’i pada waktu thawaf qudum (bagi yang melaksanakan haji ifrad atau qiran),maka setelah thawaf ifadhah tidak diharuskan sa’i lagi.[7]

i)         Wajib Haji

Ada perbedaan antara wajib dan rukun dalam urusan haji, yakni sebagai berikut : Rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan dan tidak sah apabila meninggalkannya serta tidak boleh menebusnya dengan membayar Dam.
Wajib adalah sesuatu yang perlu dikerjakan tapi sahnya haji tidak bergantung daripadanya dan boleh diganti dengan membayar Dam.
1.      Ihrom dan miqot ( tempat yang ditentukan dan masa tertentu )
Miqot zamani, artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di waktu lainnya. ‘Abullah bin ‘Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwawaktu tersebut adalah bulan Syawal, Dzulqo’dah, dan bulan Dzulhijjah(tanggal 10 bulan haji)



Artinya:
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats,  berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.(Al Baqoroh: 197)
Miqot makani, artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, tidak sah dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah Arafah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya.SETUJU

TIDAK SETUJU
1.   Makkah
2. Zul-hulaifah
3. Juhfah
4. Yalamlam
5. Qornu mahazil
6. Dzatu’ irqin
7. Dari Negara sendiri.
2.         Berhenti di Muzdalifah sesudah tengah malam, di malam Hari Raya Haji sesudah hadir di Padang Arafah. Maka apabila ia berjalan dari Muzdalifah tengah malam, ia wajib membayar denda (dam).
3.         Melontar jumroh aqobah pada Hari Raya Haji.
4.         Melontar tiga jumroh
Jumroh yang pertama, kedua, dan ketiaga (Jumrah ‘Aqabah) dilontar pada tanggal 11, 12, 13. Tiap-tiap jumroh dilontar dengan batu-batu kecil dan dilaksanakan sesudah tergelincir matahari.
Seperti hadits Rasulalullah Saw dari Aisyah, Nabi Rasulullah Saw. Telah tinggal dim Mina selama hari Tasyrik (11,12,13 Haji). Beliau melontar jumroh apabila Matahari condong kesebelah barat, tiap-tiap jumroh dilontar dengan tujuh batu kecil.”(H.R Ahmad dan Abu Dawud).
5.         Bermalam di Mina
6.         Tawaf Wada (tawaf sewaktu akan meninggalkan makkah)
7.         Menjauhkan diri dari segala larangan atau yang diharamkan muharramat)





j)          Wajib Haji menurut 4 Madzhab
Dibawah ini wajib haji menurut 4 madzhab[8]
1. Menurut Mazhab Hanafi ada lima, yaitu:
a. Sa'i
b. Mabit (keberadaan) di Muzdalifah
c. Meluntar jamaah
d. Menggunting/ memotong rambut
e. Thawaf Wada'.
2. Menurut Mazhab Maliki ada lima, yaitu :
a. Mabit (keberadaan) di Muzdalifah
b. Mendahulukan melontar jamrah aqabah dan menggunting rambut dan thawaf ifadhah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah)
c. Mabit di Mina pada hari Tasyriq (11 s/d 13 Dzulhijjah)
d. Meluntar jamrah pada hari Tasyriq
e. Menggunting/memotong rambut
3. Menurut Mazhab Syafi'i ada lima, yaitu:
a. Ihram
b. Mabit di Muzdalifah
c. Meluntar jamrah aqabah (10 Dzulhijjah)
d. Mabit di Mina dan meluntar jamrah pada hari hari Tasyriq
e. Menjauhi larangan-Iarangan ihram.
4. Menurut Mazhab Hambali ada tujuh, yaitu :
a. Ihram dari miqat
b. Wukuf di Arafah sampai mencapai malam hari
c. Mabit di Muzdalifah
d. Mabit di Mina
e. Melontar jamrah
f. Memotong menggunting rambut
g. Thawaf wada'.
k)       Macam-macam Haji
a.    Ifrad
Yaitu ihrom untuk haji saja dahulu dari miqotnya, terus diselesaikannya pekerjaan haji. Lalu ihrom lagi untuk umroh, serta terus mengerjakan segala urusannya. Berarti dalam hal ini mendahulukan haji daripada umroh, dan inilah yang lebih baik.
b.   Tamattu: Yaitu mendahulukan umroh daripada haji dalam waktu haji. c.   Qiran
Yaitu dikerjakan bersama-sama antara haji dan umroh dalam satu waktu.
1.  Membaca Talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki, bagi perempuan diucapkan sekedar terdengar oleh telinganya sendiri. Membaca Talbiyah disunatkan selama dalam ihram sampai melontar jumroh A’qabah pada hari raya.
2. Berdo’a sesudah membaca Talbiyah
3. Membaca dzikir sewaktu tawaf
4. Shalat dua rakaat sesudah Tawaf
5. Masuk ke ka’bah (rumah suci).
l)          Beberapa Larangan Ketika Ihram
1.        Bagi laki-laki
a.         Dilarang memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa atau bersulaman, atau di ikatkan kedua ujungnya (kain sarung) yang diperbolehkan ialah kain panjang, kain basahan, atau handuk. Boleh dipakai kalau karena keadaan mendesak, seperti karena sangat dingin, atau panas, tetapi ia wajib membayar denda (dam).
b.       Dilarang menutup kepala, kecuali karena suatu keperluan, maka diperbolehkan, tetapi ia wajib membayar denda (dam).
2.        Bagi perempuan
Dilarang menutup muka dan dua tapak tangan, kecuali apabila keadaan mendesak, maka ia boleh menutup muka dan dua tapak tangannya,tetapi diwajibkan membayar fidyah.
3.        Bagi keduanya Dilarang memakai wangi-wangian, baik apda badan maupun pada pakaian.
a.        Dilarang menghilangkan rambut atau bulu badan yang lian, begaitu juga berminyak rambut.
b.       Dilarang memotong kuku,menghilangkan tiga helai rambut atau tiga kuku, mewajibkan fidyah yang cukup dengan syarat pada tempat dan masa yang satu kecuali mencukur rambut karena uzur seperti sakit diperbolehkan tetapi wajib membayar fidyah. Hal ini tercantum dalam QS. Al-baqarah ayat 196.
c.        Dilarang mengakadkan nikah (menikahkan, atau menjadi wakil dalam akad pernikahan) tetapi rujuk tidak dilarang, sebab rujuk itu berarti mengekalkan pernikahan, bukan akad nikah.
d.       Dilarang bersitubuh dan pendahuluannya. 
e.        Dilarang berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan, kecuali memakan binatang yang biru oleh orang lain, tidak ada larang bagi orang yang ihram asal niat orang yang berburunya bukan untuk orang ihram.


m)      Macam-macam jenis denda (Dam)
1.         Dam tamatu dan qiran. Artinya orang yang mengerjakan haji atau tamatu atau qiran ia wajib memebayar denda sebagai berikut:
a. Menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban.
b.    Kalau tidak sanggup memotong kambing, ia wajib puasa 10 hari : (tiga hari wajib dikerjakan sewaktu ihram paling lambat sampai hari raya haji, tujuh hari lagi wajib dikerjakan sesudah ia pulang kenegerinya.
2.         Dam (denda) karena mengerjakna salah satu dari beberapa larangn berikut :
a.    Mencukur atau tiga helai rambut atau lebih
b.    Memotong kuku
c.    Memakai pakaian yang berjahit
d.   Berminyak rambut
e.    Memakai minyak wangi baik pada badan maupun pada pakaian
f.     Pendahuluan bersitubuh dan bersetubuh sesudah tahalul pertama
Denda tersebut boleh memilih tiga perkara: menyembelih seekor Kambing yang sah untuk kurban, puasa tiga hari atau bersedekah tiga sa’(9,3 liter) makanan kepada  enam orang miskin.
3.         Dam atau denda karena bersetubuh yang membatalkan haji dan umroh apabila terjadi sebelum tahalul pertama. Yaitu dengan menyembelih Unta, karena kalua tidak bisa dia wajib memotong sapi. Kalau tidak bisa, menyembelih tujuh ekor kambin, kalau tidak bisa, hendaklah dihitung harga unta dan dibelikan makanan, lalu disedekahkan kepada pakir miskin ditanah haram. Kalau tidak bisa hendaklah puasa. Tiap-tiap seperepat sa’ dari harga unta ia harus puasa satu hari. Tempat puasa dimana saja tetapi meyembelih unta atau satu, begitu juga bersedekah makanan, wajib dilakukan ditanah haram.
4.    Dam (denda) membunuh buruan (binatang liar).

n)    Sunnah Haji
Sunah menurut mazhab Syafi'i adalah semua Sunah: pekerjaan yang diperintahkan Allah tetapi tidak bersifat jazim (tegas), diberi pahala orang yang melaksanakannya, tidak disiksa orang yang meninggalkannya. Sunah, mandub, mustahab dan tathawwu' adalah kata-kata sinonim yang memiliki satu arti.
Sunah Haji:
1. Mandi ketika hendak ihram
2. Membaca talbiah
3. Tawaf qudum buat pelaku haji ifrad atau qiran
4. Bermalam di Mina pada malam Arafah
5. Lari kecil dan membuka bahu kanan ketika tawaf qudum.[9]

B.     Umrah

Umrah, artinya mengunjungi Ka”bah atau meramaikan Masjidil Haram. Karena ibadah itu di lakukannya hamper bersamaan,  maka di sebut juga haji kecil. Seperti haji,  umrah hukumnya fardu’ain bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan apabila telah memenuhi syarat dan rukunya
a)    Dasar Hukum Umrah
Hukum umroh adalah pardu ain atas tiap-tiap orang lelaki atau perempuan, sekali seumur hidup seperti haji. Firman Allah Swt:
(#qJÏ?r&ur¢kptø:$#not÷Kãèø9$#ur¬!
Artinya:
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah Karena Allah.
b)   Rukun Umroh ada lima:
1.         Ihram serta berniat
2.         Tawaf (berkeliling) ka’bah
3.         Sa’I diantara bukit safa dan marwah
4.         Bercukur atau bergunting sekurang-kurangnya memotong tiga helai rambut
5.         Menertibkan ke empat rukun tersebut diatas.
c)    Rukun Umrah menurut 4 Madzhab
Mengenai rukun umrah juga terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha, di antaranya adalah;
1. Menurut Mazhab Syafi'i ada lima yaitu:
a. Ihram
b. Thawaf
c. Sa'i
d. Memotong/menggunting rambut
e. Tertib
2. Menurut Mazhab Maliki dan Hambali ada tiga, yaitu :
a. Ihram
b. Thawaf
c. Sa'i
3. Menurut Mazhab Hanafi yaitu empat putaran thawaf, sedangkan yang tiga putaran lainnya hukumnya wajib.
Rukun haji atau umrah kalau ditinggalkan haji atau umrahnya belum selesai (tidak sah
).

d)   Wajib Umroh
1.      Ihram dari miqatnya
2.      Menjauhkan diri dari segala muharramat atau larangan umrah yang banyaknya sama dengan muharramat atau larangan haji jiarah ke makam Nabi Saw itu sunat karena beberapa hadits menerangkan sunatnya jiarah ke kubur-kubur umumnya sedangkan makam beliau tentu termasuk dalam kubur umum.
e)    Wajib Umrah menurut 4 Madzhab
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai wajib umrah;
1. Menurut kalangan Syafi’iyah wajib umrah ada dua, yaitu ihram dari miqat dan menghindari semua larangan-Iarangan ihram.
2. Menurut kalangan Hanafiyah, yaitu Sa’i di antara Shafa-Marwah dan memotong atau mencukur sebagian rambut.
Pada dasarnya sama dengan wajib haji menurut tiap-tiap mazhab kecuali wukuf, mabit dan meluntar jamrah, karena hal ini hanya ada dalam haji.
C. Hikmah Haji dan Umrah
Segala bentuk dan jenis ibadah yang disyari’atkan Allah kepada manusia, selain dijadikan pahala dunia akhirat, juga mengandung hikmah yang sangat besar bagi siapa yang menaatinya. Demikian pula halnya pada ibadah haji dan umrah. Diantaranya hikmah haji dan umrah tersebut adalah :
1.        Bagi orang yang melaksanakan
a.         Memperteguh dan meningkatkan taqwa kepada Allah SWT karena dalah ibadah haji dan umrah diliputi penuh kekhusyu’an.
b.         Segala pengalaman yang dirasakan selama mengerjakan ibadah haji dan umrah semenjak berangkat hingga kembali dapat diambil sebagai pelajaran. Setiap kegiatan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah akan menuntut penghayatan.
c.         Mendorong setiap muslim agar selalu dan senantiasa memelihara kekuatan fisik dan mental. Ibadah haji maupun umrah adalah yang berat, memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan menghadapi cobaan dan rintangan.
d.        Menumbuh-kembangkan semangan berkorban. Ibadah haji atau umrah menuntut banyak pengorbanan, baik harta, jiwa, tenaga maupun waktu.
e.         Dapat mengenal dari dekat tempat-tempat bersejarah, baik yang ada hubungannya dengan ibadah haji dan umrah maupun lainnya. Seperti Ka’bah, bukit Shofa dan Marwah, sumur Zam-zam, kota Mekah dan Madinah serta tempat-tempat lainnya, juga memberikan kesan mendalam bagi siapa saja yang menunaikan ibadah haji.
2.        Bagi umat islah secara keseluruhan
a.         Sebagai sarana untuk lebih mempererat ukhuwah islamiyah serta saling mengenal sesama muslim dari berbagai penjuru dunia.
b.         Momentum tersebut dapat dimanfaatkan untuk membina persatuan kesatuan umat islam.
c.         Sebagai sarana evaluasi, sudah sejauh mana dakwah Islamiyah telah dijalankan oleh umat islam. Melalui pertemuan tersebut dapat pula diprogramkan dakwah Islamiyah guna menegakkan agama islam di muka bumi.
d.        Sebagai wahana terciptanya kerjasama antar umat islam dalam upaya meningkatkan kehidupan dalam berbagai bidang.[10]

 

 


 


BAB III

A.      Kesimpulan

Haji menurut bahasa adalah menyengaja sesuatu atau bermaksud. Sedang menurut istilah syara adalah “menyengaja mengunjungi ka’bah (baitullah) untuk mengerjakan beberapa amal ibadah, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.” Dalam Qur’andan Hadits wajib Haji dan Umroh bukan atas orang yang kuasa, dan dilaksanakan satu kali seumur hidupnya dan sebagai penyempurna rukun iman yang ke enam.

Umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97-98.Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau umroh.Hal-Hal yang Membatalkan Haji adalah Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah dan meninggalkan salah satu rukun haji.


B.       Saran
Dalam menyusun makalah ini mungkin belumlah sempurna maka dari itu saya berharap untuk hendaknya memberikan saya penjelasan lebih atau pemberian contoh yang jelas agar saya dapat memperbaiki makalah yang kami susun di kemudian hari.


[1]H. Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam, (Bandung,: Sinar Baru Algesindo, 2003) halaman 247.
[2]Al-Qur’an, 3 (Al-Imran):97.
[3]Mughniyah, Muhammad jawad, fiqih lima mazdhab cet-6 (Jakarta: penerbit lentera, 2007) hal: 205
[4]Al-Qur’an, 22(Al-Hajj):29.
[5]Al-Qur’an, 2(Al-Baqarah):158.
[6]48(Al-Fath):29.
[7]Lestri Nurratu,ikhtilafhajimenurutlimamazhab”, dalam http://mickeystud.blogspot.com/
[8]Kitab Fathul Mu'in, “Makalah Haji dan Umroh menurut 4 madzhab”, dalam https://www.facebook.com/kitabfathulmuin
[9]H. Devi Aprianto, Al-Hikmah Modul Pembelajaran Fiqh Kelas X  Madrasah Aliyah (Akik Pusaka : 2010) halaman 33.
[10](DEPAG: 2002)hlm 113-143)

1 komentar: